MAKI Jatim Minta Klarifikasi Mutasi Kepsek ke SMKN 12 Surabaya dan Desak Transparansi Dokumen Rekomendasi

MAKI Jatim Minta Klarifikasi Mutasi Kepsek ke SMKN 12 Surabaya dan Desak Transparansi Dokumen Rekomendasi

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mendesak adanya klarifikasi menyeluruh terkait proses perpindahan Kepala Sekolah SMKN 2 Lumajang ke SMKN 12 Surabaya. MAKI menilai mutasi tersebut tidak transparan dan memunculkan indikasi pelanggaran prosedur.

Koordinator MAKI Jatim, Heru, menyebut terdapat kejanggalan dalam proses mutasi. Berdasarkan penelusuran tim Litbang MAKI, perpindahan kepala sekolah tersebut diduga tidak melalui rekomendasi resmi dari Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) wilayah Jember, yang disebut sebagai bagian dari mekanisme administrasi pendidikan di Jawa Timur.

“Fakta tidak adanya rekomendasi dari Kacabdin menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya jalur tidak resmi dalam proses mutasi ini,” kata Heru.

Isu ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap situasi internal SMKN 12 Surabaya, menyusul insiden intimidasi terhadap Ketua Komite Sekolah yang terjadi di ruang kepala sekolah. Setelah kejadian itu, MAKI Jatim mengaku menerima sejumlah laporan tambahan dari masyarakat, termasuk dari wilayah Lumajang.

MAKI menyatakan kepala sekolah yang dimaksud sebelumnya menjabat di SMKN 2 Lumajang. Namun, proses perpindahannya ke Surabaya dinilai tidak melalui tahapan yang lazim, sehingga memunculkan dugaan adanya intervensi pihak tertentu.

MAKI Jatim juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum yang diduga memfasilitasi perpindahan jabatan dengan imbalan tertentu. Meski demikian, Heru menyebut pihaknya masih menghadapi kendala dalam mengumpulkan bukti kuat karena sebagian laporan yang masuk belum memenuhi standar pembuktian hukum.

“Selama ini laporan yang kami terima masih sebatas kronologi dugaan tanpa didukung bukti valid. Namun pola yang muncul menunjukkan indikasi praktik yang perlu diusut serius,” ujar Heru.

Secara kelembagaan, MAKI Jatim mendesak Dinas Pendidikan Jawa Timur, khususnya bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), serta Cabang Dinas wilayah Surabaya dan Sidoarjo, untuk membuka data rekomendasi secara transparan dan melakukan audit terhadap seluruh proses mutasi kepala sekolah.

Heru menekankan, keterbukaan dokumen resmi—terutama rekomendasi dari Kacabdin—dinilai menjadi kunci untuk menelusuri proses mutasi tersebut. Jika ditemukan mutasi yang dilakukan tanpa dasar administrasi, MAKI meminta dilakukan investigasi mendalam guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

MAKI Jatim menegaskan sektor pendidikan perlu dijaga dari praktik koruptif, termasuk dugaan jual beli jabatan kepala sekolah yang dinilai berpotensi merusak integritas sistem pendidikan di Jawa Timur.