Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone mendapat sorotan terkait pelayanan yang dinilai belum transparan. Sejumlah massa dari Laskar Arung Palakka menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN Kabupaten Bone, Kamis (16/4/2026), dengan tuntutan perbaikan layanan pertanahan.
Ketua Laskar Arung Palakka, Andi Akbar Napoleon, menyatakan pelayanan pertanahan di BPN masih jauh dari prinsip transparansi dan keadilan. Menurutnya, urusan pertanahan tidak sekadar administrasi, melainkan berkaitan dengan hak dasar masyarakat atas kepastian hidup dan perlindungan hukum.
Akbar mengungkapkan keluhan masyarakat yang kerap menghadapi proses pengurusan berbelit-belit dengan waktu penyelesaian yang tidak jelas. Ia juga menyebut adanya berkas yang dinilai kerap hilang tanpa penjelasan, proses yang diperlambat tanpa alasan, serta pelayanan yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
Selain itu, massa aksi menyoroti dugaan praktik mafia tanah yang dinilai meresahkan dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Mereka mendesak perbaikan menyeluruh sistem pelayanan di Kantor ATR/BPN Bone agar lebih cepat, transparan, dan profesional.
Dalam tuntutannya, massa juga meminta tunggakan permohonan sertifikat segera diselesaikan serta meminta transparansi terhadap berkas-berkas yang dinilai mandek di sejumlah bidang pelayanan.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kantor BPN Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, menegaskan seluruh proses pelayanan telah berjalan sesuai sistem dan standar operasional prosedur. Ia menyebut apabila suatu permohonan belum selesai, biasanya disebabkan berkas yang kurang lengkap atau adanya persoalan di lapangan, seperti sengketa batas lahan.
Hanung menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengukuran, pembuatan peta bidang, sidang panitia bersama pemerintah setempat, hingga masa pengumuman selama 30 hari untuk memberi kesempatan adanya keberatan dari pihak lain.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara dalam pengurusan sertifikat. Menurut Hanung, BPN telah menyediakan loket resmi dan sistem daring, sementara penggunaan calo membuat kepastian biaya tidak dapat dijamin karena berada di luar sistem.
Hanung menambahkan seluruh biaya resmi tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia juga menyatakan siap menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, serta meminta pihak yang memiliki informasi untuk menyebutkan nama apabila ada pegawai yang diduga bermain.

