Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Muti menanggapi menguatnya pro dan kontra terkait wacana penerapan enam hari sekolah di Jawa Tengah. Ia menjelaskan bahwa aturan di tingkat nasional tidak menetapkan jumlah hari sekolah, melainkan mengatur batas lama belajar dalam satu pekan.
Menurut Abdul Muti, selama ketentuan jam belajar mingguan terpenuhi, pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan pola pelaksanaannya. “Pada prinsipnya yang kita atur itu lama belajar dalam sepekan, itu harus sesuai dengan ketentuan,” ujarnya pada Jumat (21/11/2025).
Ia menambahkan, pelaksanaan maupun interpretasi pengaturan tersebut diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki ruang untuk memutuskan apakah pembagian jam belajar akan diterapkan dalam skema lima hari atau enam hari sekolah.
“Dari situ nantinya mau diterapkan dalam lima hari atau enam hari itu sesuai dengan kebijakan Pemda, karena pada prinsipnya kami hanya mengatur lamanya pembelajaran dalam seminggu (sepekan),” kata Abdul Muti.
Melalui penjelasan tersebut, ia menegaskan pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan waktu belajar dengan kebutuhan, karakteristik, dan kondisi wilayah masing-masing agar kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran.

