Mendikti Saintek Dorong Transparansi Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan 16 Mahasiswa FH UI

Mendikti Saintek Dorong Transparansi Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan 16 Mahasiswa FH UI

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto meminta proses investigasi penanganan dugaan pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Kami mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi," ujar Brian dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).

Brian menjelaskan, penanganan kasus ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi di lingkungan kampus.

Menurut Brian, aturan itu mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.

Ia menambahkan, apabila terdapat unsur tindak pidana, penegakan hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Sebagai langkah konkret, kami berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur, melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT, serta memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan," kata Brian.

Brian juga menyampaikan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan laporan melalui Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR), Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi, atau kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek melalui Pusat Panggilan 126 dan nomor 085186069126.

Sebelumnya, beredar dugaan bahwa 16 mahasiswa UI melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di lingkungan Fakultas Hukum. Dugaan tersebut viral di media sosial dan disebut berkaitan dengan percakapan yang mengarah ke hal seksual dalam sebuah grup media sosial.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menyatakan seluruh terduga pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.

Dekan Fakultas Hukum UI pada 12 April 2026 merilis pernyataan resmi yang menegaskan kecaman terhadap perbuatan tersebut. "Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," demikian bunyi pernyataan FH UI yang diunggah di Instagram.

Sementara itu, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro menyebut proses penanganan saat ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

Erwin mengatakan, jika dalam investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. UI juga membuka kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.