Keluhan soal minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Sragen mengemuka. Sejumlah warga menilai hak atas jalan yang terang belum terpenuhi, meski setiap bulan mereka membayar pajak penerangan jalan melalui tagihan listrik PLN.
Kondisi minimnya PJU disebut kerap memicu kecelakaan lalu lintas, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa. Situasi tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya Aliansi Keadilan Rakyat Sragen yang menyoroti ketidaktertiban administrasi dan minimnya transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan dana pajak penerangan jalan.
Juru bicara Aliansi Keadilan Rakyat Sragen, Jamaludin, menyatakan program atau jargon “Glowingisasi” Kabupaten Sragen dinilai tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, pusat kota hingga wilayah pedesaan masih banyak yang gelap, termasuk sejumlah lampu yang mati dan terkesan tidak terawat.
“Ngurus lampu saja tidak sungguh-sungguh, yang mau di-glowing-kan itu apanya? Sragen itu gelap. Bahkan di kota pun minim, banyak lampu mati seperti kota tidak terawat,” ujar Jamaludin.
Ia juga menyebut, di sejumlah wilayah pedesaan, penerangan jalan justru ditanggung secara mandiri oleh warga yang rumahnya berada di pinggir jalan, karena fasilitas PJU resmi dinilai belum tersedia memadai.
Aliansi Keadilan Rakyat Sragen menyoroti pajak penerangan jalan sebesar 9 persen yang disebut otomatis terpotong dari pembelian pulsa listrik atau pembayaran tagihan PLN. Jamaludin mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut jika penambahan dan perawatan lampu jalan tidak terlihat.
“Ini Sragen sangat tidak tertib administrasi. Seharusnya 9 persen dari nilai pajak itu berapa? Ada tidak meteran yang punya Pemda untuk penerangan jalan? Masyarakat menuntut transparansi. Jangan sampai pajak penerangan jalan justru dipakai untuk hal lain, seperti menutup kekurangan gaji PNS atau membangun kantor Bupati. Itu penyalahgunaan, tidak amanah,” katanya.
Ia juga menyinggung sistem pemungutan pajak oleh PLN yang bersifat otomatis. Menurutnya, bila pemungutan tidak dilakukan melalui sistem, masyarakat bisa saja enggan membayar karena tidak melihat timbal baliknya.
Jamaludin menegaskan, persoalan penerangan jalan tidak semata berkaitan dengan estetika, melainkan keselamatan. Ia mengaitkan gelapnya jalan dengan sejumlah kecelakaan di Sragen, termasuk kecelakaan di wilayah Plupuh yang menewaskan empat orang baru-baru ini.
“Coba kalau ada yang kecelakaan meninggal karena jalannya gelap. Seperti kasus di Plupuh itu, selain jalan licin, kondisi gelap juga menjadi faktor kronis. Jadi tidak hanya kesalahan kendaraan (kombi) saja, tapi sarana prasarana jalan yang tidak mendukung,” ujarnya.
Melalui Aliansi Keadilan Rakyat, Jamaludin menyampaikan dua masukan kepada Pemerintah Kabupaten Sragen. Pertama, membuka data pendapatan pajak PJU beserta rincian alokasinya agar tidak menimbulkan kesan “pembohongan pajak” terhadap masyarakat. Kedua, memastikan dana yang dipungut benar-benar dikembalikan untuk fasilitas penerangan jalan, baik di jalur protokol maupun jalan penghubung antar desa.

