Sebuah unggahan di media sosial Facebook beredar dengan klaim adanya tautan pendaftaran untuk program pemutihan utang pinjaman online (pinjol) yang disebut-sebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, klaim tersebut dinyatakan tidak benar. OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia membantah adanya program pemutihan utang pinjol.
Selain itu, tautan yang dibagikan dalam unggahan Facebook tersebut dan diklaim sebagai akses pendaftaran program pemutihan utang pinjol diketahui mengarah ke situs yang terindikasi phishing atau pencurian data.
Masyarakat diimbau untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. Bagi warga yang membutuhkan informasi resmi, OJK menyediakan layanan Kontak OJK 157.
Sumber: infopublik.id

