Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat langkah strategis untuk memperkuat transparansi sekaligus likuiditas pasar modal Indonesia. Inisiatif tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal, serta upaya meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI.
Empat agenda yang dirampungkan meliputi pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A dan surat edarannya, penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi, serta implementasi pengumuman data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Melalui kebijakan ini, investor dapat mengakses informasi yang lebih rinci mengenai struktur kepemilikan saham. Informasi yang tersedia mencakup identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga pemilik manfaat (beneficial owner).
Dari sisi likuiditas, BEI mendorong peningkatan batas minimum free float menjadi 15%. Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan kebijakan tersebut juga mencakup redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).
“Masa transisi ditetapkan bagi Perusahaan Tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar,” ujar Jeffrey dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 April 2026.
Jeffrey menambahkan, dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menarik lebih banyak investor.
Penguatan transparansi juga diperluas melalui penyajian data kepemilikan saham yang lebih granular. Klasifikasi investor yang sebelumnya hanya sembilan klasifikasi ditingkatkan menjadi 39 klasifikasi dan tipe, sehingga memberikan gambaran yang lebih detail mengenai komposisi investor di pasar.
Selain itu, pasar modal Indonesia mengadopsi praktik yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC, yakni informasi mengenai saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak. Informasi ini dipublikasikan secara terbuka untuk meningkatkan kualitas informasi sekaligus memperkuat pelindungan investor.
“Transparansi data kepemilikan saham di atas satu persen dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor dalam memahami struktur kepemilikan suatu perusahaan tercatat secara lebih komprehensif,” kata Jeffrey.
BEI menyatakan akan melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, likuiditas, dan penyempurnaan struktur pasar. “Melalui reformasi yang konsisten dan komunikasi yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis pasar modal Indonesia akan semakin menarik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.
Upaya penguatan tersebut turut diiringi peningkatan kapasitas tata kelola serta sosialisasi intensif kepada pelaku pasar. Sosialisasi dilakukan baik secara langsung maupun daring untuk membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan domestik dan global.
Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai percepatan reformasi transparansi yang dilakukan otoritas merupakan langkah positif untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia dan relevan dengan ekspektasi investor global. “Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menilai peningkatan free float menjadi 15% akan berdampak pada likuiditas pasar.

