OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Langkah Penguatan Transparansi dan Likuiditas Pasar Modal

OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Langkah Penguatan Transparansi dan Likuiditas Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat langkah strategis untuk memperkuat transparansi sekaligus likuiditas pasar modal. Inisiatif ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, serta upaya meningkatkan daya saing di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI.

Empat agenda yang telah dirampungkan mencakup pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A dan surat edarannya, penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi, serta implementasi pengumuman data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Melalui kebijakan tersebut, investor dapat mengakses informasi yang lebih rinci terkait struktur kepemilikan saham, mulai dari identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga Pemilik Manfaat (beneficial owner).

Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan peningkatan batas minimum free float menjadi 15% juga mencakup redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO). Ia menyebutkan masa transisi ditetapkan bagi perusahaan tercatat untuk memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar.

“Masa transisi ditetapkan bagi perusahaan tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar,” kata Jeffrey dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).

Menurut Jeffrey, dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menarik lebih banyak investor.

Dari sisi transparansi, penguatan juga dilakukan melalui penyajian data kepemilikan saham yang lebih granular. Klasifikasi investor yang sebelumnya hanya 9 klasifikasi diperluas menjadi 39 klasifikasi dan tipe, sehingga memberikan gambaran yang lebih detail mengenai komposisi investor.

Pasar modal Indonesia juga mengadopsi praktik yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC. Informasi ini memuat saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak dan dipublikasikan secara terbuka untuk meningkatkan kualitas informasi serta memperkuat perlindungan investor.

“Transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor dalam memahami struktur kepemilikan suatu perusahaan tercatat secara lebih komprehensif,” ujar Jeffrey.

Ke depan, BEI menyatakan komitmennya melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar. Jeffrey juga menekankan pentingnya reformasi yang konsisten dan komunikasi terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan agar pasar modal Indonesia semakin menarik bagi investor domestik maupun global.

Penguatan tersebut turut diiringi dengan peningkatan kapasitas tata kelola serta sosialisasi intensif kepada pelaku pasar. BEI menyebut berbagai sosialisasi, baik secara langsung maupun daring, dilakukan untuk membuka ruang dialog aktif dengan pemangku kepentingan domestik dan global.

Sementara itu, pengamat pasar modal Hans Kwee menilai percepatan reformasi transparansi yang dilakukan otoritas merupakan langkah positif untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia dan relevan dalam merespons ekspektasi investor global.

“Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia,” kata Hans.

Hans menambahkan, komunikasi regulator dengan penyedia indeks global penting untuk menjaga kepercayaan investor. Menurutnya, pembukaan data kepemilikan saham dan penguatan data investor akan membuat pasar lebih transparan, sementara peningkatan batas minimum free float menjadi 15% berpotensi berdampak pada likuiditas.

“Peningkatan free float akan menambah suplai saham di pasar, sehingga likuiditas berpotensi meningkat,” pungkasnya.