JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan likuiditas pasar modal. Inisiatif ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, sekaligus upaya meningkatkan daya saing di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI.
Empat agenda yang telah diselesaikan mencakup pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A dan surat edarannya, penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi, serta implementasi pengumuman data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Melalui kebijakan tersebut, investor kini dapat mengakses informasi yang lebih rinci mengenai struktur kepemilikan saham, mulai dari identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga Pemilik Manfaat (beneficial owner). Data kepemilikan saham di atas 1% tersedia di situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Pemegang Saham di atas 1 persen”.
Di sisi likuiditas, BEI menaikkan batas minimum free float menjadi 15%. Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan ini turut mencakup redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).
“Masa transisi ditetapkan bagi Perusahaan Tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar,” ujar Jeffrey, dikutip Jumat, 17 April.
Jeffrey menambahkan, dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang sejalan dengan standar global, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menarik lebih banyak investor.
Penguatan transparansi juga dilakukan melalui penyajian data kepemilikan saham yang lebih granular. Klasifikasi investor yang sebelumnya hanya 9 klasifikasi kini menjadi 39 klasifikasi dan tipe, sehingga memberikan gambaran lebih detail mengenai komposisi investor. Informasi ini dapat diakses publik melalui halaman pengumuman di situs BEI dengan kata kunci “Laporan Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat Berdasarkan Klasifikasi Investor”.
Selain itu, pasar modal Indonesia mengadopsi praktik yang diterapkan Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC, yakni informasi mengenai saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak. Informasi saham yang terindikasi HSC dipublikasikan melalui situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi”.
Menurut Jeffrey, transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC ditujukan untuk meningkatkan kualitas informasi pasar serta membantu investor memahami struktur kepemilikan perusahaan tercatat secara lebih komprehensif.
Ke depan, BEI menyatakan komitmennya melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar. “Melalui reformasi yang konsisten dan komunikasi yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis pasar modal Indonesia akan semakin menarik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.
Penguatan tersebut juga disertai peningkatan kapasitas tata kelola serta sosialisasi kepada pelaku pasar, baik secara langsung maupun daring, untuk membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan domestik dan global. BEI menyediakan kanal komunikasi untuk akses informasi dan konsultasi melalui email hotdesk@idx.co.id.
Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai percepatan reformasi transparansi tersebut sebagai langkah positif dalam meningkatkan integritas pasar modal Indonesia dan relevan untuk merespons ekspektasi investor global. “Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia,” katanya.
Hans juga menekankan pentingnya komunikasi regulator dengan penyedia indeks global dalam menjaga kepercayaan investor. Ia menilai pembukaan data kepemilikan saham dan penguatan data investor membuat pasar lebih transparan, sementara peningkatan batas minimum free float menjadi 15% berpotensi berdampak pada likuiditas. “Peningkatan free float akan menambah supply saham di pasar, sehingga likuiditas berpotensi meningkat,” pungkasnya.

