Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengajuan gugatan oleh OJK demi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Aturan ini menjadi instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan di industri tersebut.
POJK ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam hal ini, OJK memiliki hak mengajukan gugatan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing), bukan sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action).
Gugatan yang diajukan OJK didasarkan pada penilaian adanya perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK, maupun pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menyebabkan kerugian. Proses ini mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
Untuk memastikan akses keadilan, konsumen tidak akan dikenai biaya hingga putusan pengadilan dijalankan. Hal ini bertujuan menghilangkan hambatan biaya bagi konsumen dan masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan hukum.
Dalam penyusunan POJK ini, OJK juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, untuk memastikan pelaksanaan gugatan berjalan efektif dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 22 Desember 2025.
Kelima Poin Penting dalam POJK Nomor 38 Tahun 2025
- Kewenangan Pengajuan Gugatan: OJK diberikan kewenangan untuk mengajukan gugatan terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
- Tujuan Gugatan: Memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan.
- Pelaksanaan Gugatan: Mekanisme pengajuan dan proses gugatan yang dilakukan oleh OJK.
- Pelaksanaan Putusan Pengadilan: Tahapan pelaksanaan hasil putusan pengadilan atas gugatan yang diajukan.
- Laporan Pelaksanaan Putusan: Kewajiban penyampaian laporan terkait pelaksanaan putusan tersebut.
Dengan terbitnya POJK ini, diharapkan peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat dapat semakin diperkuat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.