Opini: Menimbang Tambang Batu Gamping dan Arah Kesejahteraan di Buton Tengah

Opini: Menimbang Tambang Batu Gamping dan Arah Kesejahteraan di Buton Tengah

Buton Tengah merupakan daerah otonomi baru (DOB) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014. Wilayah ini digambarkan memiliki kekayaan sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, yang berada di darat, laut, hingga kawasan bawah permukaan.

Dalam tulisan opini yang dimuat Republiknews.co.id, Komeyni Rusba—mahasiswa S-3 FISIP Universitas Padjadjaran sekaligus peneliti Cogitans Research Institute—menyoroti rencana dan dinamika pertambangan batu gamping (CaCO3) di Buton Tengah serta kaitannya dengan isu lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Secara geografis, Buton Tengah disebut berada pada posisi strategis: berbatasan dengan Kabupaten Muna dan Bombana di utara, Selat Buton di timur, Selat Flores di selatan, serta Teluk Bone di barat. Kondisi ini, menurut penulis, membentuk struktur geologi yang menyimpan potensi bahan galian tambang, salah satunya batu gamping.

Penulis mengingatkan bahwa kegiatan penambangan berpotensi memunculkan degradasi lingkungan. Mengutip William (2001), penambangan dapat diawali oleh hilangnya tutupan vegetasi dan perubahan topografi yang kemudian diikuti dampak lanjutan seperti menurunnya kemampuan resapan air dan meningkatnya erosi. Dampak tersebut dapat berujung pada penurunan kesuburan tanah dan terganggunya sistem hidrologi.

Dalam konteks Buton Tengah, perhatian penulis tertuju pada kawasan yang disebut akan menjadi area pertambangan batu gamping di Kecamatan Mawasangka dan Kecamatan Mawasangka Tengah. Ia menjelaskan karakter batu gamping bagian atas yang umumnya memiliki rekahan intensif akibat proses karstifikasi. Rekahan ini membentuk porositas sekunder yang berfungsi mengalirkan air yang meresap dari tanah menuju gua bawah tanah, lalu muncul kembali ke permukaan sebagai mata air.

Sejumlah mata air yang disebut dapat diidentifikasi antara lain pada mata air Permandian Gumanano, Permandian Air Watorumbe, serta Air Sangia Gundu-Gundu. Penulis juga mengutip kajian Achmad Subardja, Djakamihardja, dan Dedi Mulyadi (2013) yang menyatakan bahwa kawasan karst pascatambang dapat mengalami perubahan morfologi dan hilangnya batu gamping permukaan berporositas besar. Kondisi ini berpotensi menurunkan muka air tanah karena hilangnya zona rekahan yang sebelumnya terisi air tanah, sehingga mata air di bagian hilir dapat menghilang.

Penulis menilai kondisi tersebut memiliki kemiripan dengan kontur di Mawasangka dan Mawasangka Tengah, di mana aliran air melalui lorong gua dapat menjadi akuifer utama berbentuk sungai bawah tanah yang keluar sebagai mata air. Ia juga mengutip Kusumayudha (2003) mengenai air perkolasi di kawasan karst yang bergerak dengan kecepatan beragam, tergantung derajat karstifikasi dan jaringan percelahan.

Dari sisi regulasi, penulis merujuk Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta penjelasan Pasal 42 ayat (2) yang menyebut batu gamping sebagai mineral bukan logam jenis tertentu. Dengan demikian, batu gamping diposisikan sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.

Penulis juga menekankan bahwa Buton Tengah tidak hanya memiliki potensi batu gamping, tetapi juga sumber daya lain seperti hutan, kelautan, dan perikanan. Karena itu, ia mempersoalkan risiko pencemaran laut apabila kegiatan tambang tidak dikelola dengan ketat, mengingat dampaknya dapat mengganggu keanekaragaman hayati dan biota laut di perairan sekitar.

Dalam tulisannya, penulis mengajukan pertanyaan: siapa yang dapat menjamin tidak ada kerusakan lingkungan. Ia menilai penegakan norma hukum lingkungan kerap menghadapi kendala, termasuk pemahaman sempit terhadap kebijakan tambang serta tumpang tindih peraturan dan kepentingan antar sektor setelah era otonomi daerah. Penulis mengutip Nugraha (2007) yang menyebut kewenangan daerah yang lebih besar dalam mengelola sumber daya alam tidak selalu diikuti orientasi konservasi dan kelestarian ekosistem.

Penulis mengaitkan isu tersebut dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan berwawasan lingkungan. Namun, ia menilai praktik di lapangan kerap tidak sejalan dengan ideal tersebut, salah satunya karena kemudahan pemberian izin yang dapat mendorong eksploitasi besar-besaran dan meninggalkan kerusakan lingkungan.

Di sisi lain, penulis menempatkan kesejahteraan sosial sebagai tujuan pembangunan. Mengutip Jones (1993), pembangunan kesejahteraan sosial bertujuan menanggulangi kemiskinan dan memenuhi kebutuhan publik, terutama bagi kelompok kurang beruntung. Dalam konteks pemerintah daerah, penulis menilai kesejahteraan seharusnya dipahami sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat luas, bukan kebutuhan kelompok tertentu.

Penulis juga menyinggung pedoman yang diterbitkan Badan Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (UN FAO) pada Juni 2014 tentang perlindungan nelayan skala kecil dalam konteks ketahanan pangan dan pemberantasan kemiskinan. Dalam pedoman itu, nelayan dan masyarakat pesisir disebut perlu mendapatkan konsultasi publik dan memiliki hak persetujuan atas keputusan pemerintah daerah yang berdampak pada penghidupan mereka maupun sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk dalam keputusan perizinan tambang dan pembuangan limbah. Penulis menyatakan dugaan bahwa prinsip tersebut tidak sejalan dengan realitas yang ia lihat terkait konsultasi publik dan hak persetujuan masyarakat.

Lebih jauh, penulis mengaitkan isu tambang dengan agenda poros maritim yang dicanangkan pemerintahan Jokowi-JK, yang menurutnya seharusnya menempatkan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai “halaman depan” Indonesia, bukan semata komoditas ekonomi untuk dieksploitasi. Ia juga menyinggung pembangunan pariwisata Pantai Mutiara oleh Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, serta menyampaikan dugaan bahwa operasional tambang batu gamping berpotensi mengganggu kawasan tersebut apabila limbah dan endapan tambang mencapai area pantai.

Dalam bagian lain, penulis mengutip pernyataan Bupati Buton Tengah Samahudin mengenai tujuh program prioritas pemerintah daerah, yakni peningkatan infrastruktur dasar dan interkoneksi antarwilayah; peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan pendidikan dan kesehatan; penguatan perekonomian daerah melalui pengembangan agribisnis berbasis produk unggulan (pertanian, perikanan, pariwisata, dan investasi); pembangunan sarana dan prasarana perkantoran; pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran; peningkatan kualitas lingkungan hidup; serta penguatan inovasi daerah dan teknologi tepat guna.

Namun penulis menyampaikan analisis dan dugaan bahwa prioritas tersebut seolah bertambah menjadi delapan, yakni pemberian rekomendasi perizinan tambang batu gamping. Ia juga mempertanyakan pelaksanaan program prioritas, dengan menilai pembangunan infrastruktur tampak dominan, sementara program lain dinilai belum terlihat hasilnya secara memadai.

Penulis mendorong agar pembangunan manusia menjadi fokus penting. Ia menilai kewenangan Buton Tengah sebagai DOB dalam mengelola APBD seharusnya dapat menghasilkan masyarakat yang mandiri, inovatif, kreatif, dan berdaya saing melalui edukasi atau pelatihan intensif dengan melibatkan berbagai pihak.

Dalam tulisannya, penulis menyebut bahwa Buton Tengah sedang mengalami pembangunan infrastruktur yang masif, tetapi indeks pembangunan manusia (IPM) Buton Tengah disebut paling rendah di Sulawesi Tenggara berdasarkan “Buton Tengah Dalam Angka 2019” (halaman 170). Ia juga menyebut persentase penduduk miskin sebagai terbesar kedua di provinsi tersebut, merujuk dokumen yang sama (halaman 162). Kondisi ini, menurut penulis, perlu menjadi perhatian bersama untuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar kebijakan dan implementasi pembangunan benar-benar mengarah pada kesejahteraan masyarakat.

Di bagian penutup, penulis menekankan pentingnya pemerintah daerah memahami isu pertambangan dalam konteks kesejahteraan masyarakat, bukan semata kepentingan kapital. Ia juga mengingatkan agar Buton Tengah tidak menambah “gua raksasa” akibat pertambangan batu gamping, seraya menyebut ikon daerah “Negeri Seribu Gua” sebagai pengingat atas karakter karst yang dimiliki wilayah tersebut.