PAEI Nilai Reformasi OJK Dorong Transparansi dan Daya Saing Pasar Modal Indonesia

PAEI Nilai Reformasi OJK Dorong Transparansi dan Daya Saing Pasar Modal Indonesia

Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) David Sutyanto menilai reformasi yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil membuat pasar modal Indonesia semakin transparan dan selaras dengan standar global.

Menurut David, peningkatan transparansi itu ditempuh melalui sejumlah kebijakan, antara lain perluasan klasifikasi investor serta kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi pasar modal Indonesia yang diluncurkan OJK beberapa waktu lalu.

Ia menilai langkah tersebut sebagai reformasi besar untuk memperkuat fondasi pasar modal nasional. David menyebut kebijakan OJK tidak hanya tepat, tetapi juga strategis dalam mendorong kualitas pasar ke tingkat yang lebih tinggi.

David menjelaskan, transparansi yang meningkat berpotensi memperbaiki efisiensi pasar karena akses informasi yang lebih luas dapat mengurangi kesenjangan informasi (information asymmetry) di antara pelaku pasar. Dengan informasi yang lebih terbuka, investor dan analis dinilai lebih mudah memahami struktur kepemilikan, hubungan afiliasi, hingga tingkat likuiditas saham.

“Ini akan mendorong terbentuknya harga saham yang lebih mencerminkan fundamental perusahaan,” ujarnya, Selasa (14/4).

PAEI juga menilai kenaikan batas free float dapat memperbaiki kualitas likuiditas pasar. Saham dengan free float rendah selama ini disebut lebih rentan terhadap volatilitas yang tidak sehat dan lebih mudah dimanipulasi. Dengan porsi saham publik yang lebih besar, proses pembentukan harga (price discovery) dinilai berpeluang menjadi lebih optimal dan stabil.

Selain itu, David menyoroti pentingnya transparansi terkait Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau pengendali riil perusahaan. Menurutnya, informasi UBO menjadi faktor krusial untuk menilai risiko tata kelola dan potensi konflik kepentingan, sekaligus menjadi salah satu standar yang diperhatikan investor institusional secara global.

“Dalam konteks global, transparansi UBO sudah menjadi standar yang diperhatikan investor institusional. Ini penting untuk meningkatkan integritas pasar,” katanya.

David turut menyinggung pengenalan mekanisme High Shareholding Concentration yang dinilai dapat memberi perlindungan tambahan bagi investor. Dengan informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham, investor disebut dapat mengukur risiko secara lebih komprehensif, terutama terkait potensi volatilitas dan likuiditas.

Lebih jauh, ia menilai rangkaian kebijakan reformasi tersebut juga relevan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global. Dalam berbagai indeks internasional, faktor transparansi, free float, dan tata kelola menjadi indikator penting dalam menentukan klasifikasi pasar.

“Reformasi ini tidak hanya berdampak domestik, tetapi juga strategis untuk meningkatkan persepsi Indonesia di pasar global,” ujarnya.

David menambahkan, respons pasar terhadap agenda reformasi itu cenderung positif. Di tengah tekanan global yang dipengaruhi faktor geopolitik dan volatilitas pasar internasional, pasar domestik dinilai menunjukkan ketahanan yang relatif baik, yang disebut mencerminkan kepercayaan terhadap arah kebijakan regulator.

Menurutnya, reformasi OJK menjadi momentum penting dalam transformasi pasar modal Indonesia. Transparansi yang lebih baik diyakini dapat memperkuat kepercayaan investor, meningkatkan likuiditas, serta mendorong pasar yang lebih efisien.

“Pada akhirnya, pasar modal yang transparan bukan hanya memberikan manfaat bagi investor, tetapi juga memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan ekonomi nasional. Reformasi ini adalah investasi jangka panjang bagi masa depan pasar modal Indonesia,” kata David.