Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD). Dalam putusan perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK memerintahkan agar pimpinan AKD minimal terdiri atas 30 persen perempuan.
Titi menilai DPR semestinya dapat langsung mengeksekusi putusan tersebut tanpa menunggu revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ia menyebut karakter putusan MK itu bersifat self-executing, sehingga dapat dilaksanakan segera karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Pernyataan itu disampaikan Titi dalam diskusi daring yang diselenggarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi pada Ahad, 9 November 2025.
Menurut Titi, putusan self-executing berarti DPR tidak memerlukan aturan tambahan untuk menjalankannya. Karena itu, ia menekankan tidak ada alasan bagi DPR untuk mengulur waktu. Meski demikian, ia tetap mendorong agar ketentuan mengenai keterwakilan perempuan minimal juga dimasukkan dalam revisi UU MD3.
Ia beralasan, pengaturan dalam UU MD3 dapat menjadi jaminan konstitusional bagi lembaga legislatif lain seperti MPR, DPRD, dan DPD untuk turut mengeksekusi putusan MK. Titi menjelaskan, putusan MK tersebut memang mengatur kewajiban DPR karena para pemohon menguji pasal-pasal mengenai AKD DPR. Namun, ia meyakini berdasarkan asas mutatis mutandis, ketentuan itu dapat diterapkan pula pada MPR, DPRD, dan DPD melalui revisi UU MD3.
Titi juga menilai putusan ini bisa menjadi titik balik bagi DPR di tengah rendahnya tingkat kepercayaan publik. Ia merujuk hasil survei Indikator pada satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang menempatkan DPR sebagai lembaga yang paling tidak dipercayai responden. Survei yang dilakukan pada 20–27 Oktober 2025 itu menunjukkan DPR berada di urutan terbawah lembaga yang dipercaya, bahkan lebih rendah dibanding partai politik yang berada satu tingkat di atasnya.
Menurut Titi, perombakan ulang keanggotaan dan pimpinan AKD DPR dapat menjadi instrumen untuk memulihkan kepercayaan publik, terutama jika dilakukan melalui komitmen menjalankan putusan MK secara konsisten. Ia meyakini pemenuhan keterwakilan perempuan dapat memperlihatkan kepatuhan DPR terhadap konstitusi sekaligus menampilkan DPR sebagai lembaga yang inklusif dan tidak mencari alasan untuk menghindari putusan MK.
Dalam kesempatan itu, Titi juga mengingatkan pengalaman ketika DPR dinilai mencoba mengabaikan ambang batas pencalonan kepala daerah yang diturunkan MK pada Agustus 2024. Ia mewanti-wanti agar DPR tidak mengabaikan, apalagi membangkang, terhadap putusan MK mengenai keterwakilan perempuan.
Titi menekankan distribusi keterwakilan perempuan penting karena perspektif yang lebih beragam dapat memengaruhi paradigma, cara kerja, dan tingkat inklusivitas DPR dalam menjalankan tugasnya. Menurut dia, sebaran perempuan yang dijamin secara konstitusional dapat menjadi dorongan bagi DPR untuk bekerja lebih optimal.

