JAKARTA — Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dinilai penting untuk melindungi generasi muda di ruang digital. Namun, para pakar mengingatkan, pembatasan tersebut perlu dibarengi penguatan literasi media serta dorongan transparansi dari platform digital agar perlindungan anak berjalan lebih efektif.
Pakar komunikasi menilai kebijakan pembatasan usia memiliki sisi positif karena berpotensi menekan berbagai risiko, seperti perundungan siber, kekerasan digital, hingga paparan konten negatif. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya protektif, terutama ketika pengawasan orang tua tidak selalu optimal.
Meski begitu, para pakar menilai efektivitas kebijakan akan terbatas jika hanya mengandalkan pembatasan usia. Dalam praktiknya, masih ada celah, seperti manipulasi data usia saat pembuatan akun, yang membuat aturan tidak selalu berjalan optimal.
Pakar komunikasi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Mite Setiansah, menekankan perlunya pendekatan edukatif yang memperkuat kapasitas anak, bukan semata membatasi akses. Ia mengingatkan pentingnya perlindungan tanpa menghilangkan kesempatan anak untuk berkembang dan memperoleh manfaat dari media sosial.
Mite mengibaratkan penggunaan media sosial oleh anak seperti aktivitas di jalan raya yang penuh risiko. Karena itu, menurutnya, anak perlu dibekali pemahaman mengenai “rambu-rambu” agar dapat menghindari bahaya saat mengakses ruang digital.
Ia menilai penguatan literasi media menjadi kunci, dengan edukasi yang diberikan secara berjenjang sejak usia dini. Tujuannya agar anak mampu memahami risiko digital, memilah informasi, serta menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Mite juga mendorong Komdigi mengembangkan metode edukasi yang kreatif dan sesuai usia, misalnya melalui permainan interaktif atau media pembelajaran yang menarik.
Sementara itu, akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Gilang Desti Parahita menilai pembatasan usia berpotensi kontraproduktif. Menurutnya, anak-anak yang sudah terbiasa dengan teknologi tetap dapat mencari celah untuk mengakses platform digital, misalnya dengan menggunakan VPN atau cara lain.
Gilang juga menyoroti pentingnya transparansi algoritma dalam diskursus pembatasan akses media sosial bagi anak. Ia menilai platform digital memiliki peran besar dalam membentuk perilaku pengguna, termasuk anak-anak, melalui sistem rekomendasi konten yang belum sepenuhnya terbuka.
Selain itu, ia menekankan perlunya pembatasan praktik profiling dan iklan personalisasi, khususnya bagi pengguna anak. Menurutnya, konten yang muncul di media sosial cenderung terus dipenuhi hal-hal yang sesuai dengan minat pengguna, sehingga anak-anak dapat sulit lepas dari pola tersebut.
Lebih lanjut, Gilang menilai perlindungan anak di ruang digital memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Selain regulasi, ia menekankan perlunya kolaborasi berbagai pihak—mulai dari pemerintah, platform digital, institusi pendidikan, hingga orang tua—untuk membangun ekosistem digital yang aman sekaligus edukatif.

