Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu anak dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap memiliki akses pendidikan. Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban biaya sekolah sekaligus menekan angka putus sekolah.
Penyaluran dana PIP dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Masyarakat diimbau memahami cara mengecek status penerima secara resmi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan PIP.
Cara cek status PIP melalui kanal resmi
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemendikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id. Seluruh layanan pengecekan PIP kini terpusat di SIPINTAR Enterprise dengan domain tersebut.
Untuk melakukan pengecekan, siapkan data berikut:
1) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
2) Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga.
3) Kode verifikasi atau jawaban perhitungan captcha yang muncul di layar.
Langkah pengecekan status PIP secara online:
1) Kunjungi pip.kemendikdasmen.go.id.
2) Pilih menu atau kolom “Cari Penerima PIP”/“Cek Penerima PIP”.
3) Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
4) Isi kode verifikasi atau jawab captcha.
5) Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
6) Sistem akan menampilkan status apakah siswa terdaftar sebagai penerima dana PIP.
Proses pencairan dana PIP
Setelah dinyatakan sebagai penerima, dana PIP dicairkan melalui bank penyalur resmi sesuai jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD dan SMP, pencairan dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sementara jenjang SMA dan SMK melalui Bank Negara Indonesia (BNI). Khusus wilayah Provinsi Aceh, penyaluran untuk seluruh jenjang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dokumen yang perlu dibawa saat pencairan meliputi fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua/wali, serta buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel). Bagi pemegang SK Nominasi, penerima perlu melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank penyalur. Batas waktu aktivasi rekening PIP tahun 2025 disebut telah diperpanjang hingga 28 Februari 2026.
Waspada modus penipuan yang mengatasnamakan PIP
Masyarakat diminta waspada terhadap upaya penipuan yang memanfaatkan nama PIP, terutama melalui kanal digital. Salah satu ciri yang perlu diwaspadai adalah penggunaan situs atau aplikasi tidak resmi yang menyerupai laman pemerintah. Domain resmi untuk pengecekan PIP disebut berakhiran .kemendikdasmen.go.id atau .kemdikbud.go.id, sehingga tautan di luar itu patut dicurigai.
Modus lain yang sering muncul adalah permintaan data sensitif seperti kata sandi, kode OTP, atau informasi rekening bank yang tidak relevan dengan proses pengecekan. Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap tawaran mencurigakan, misalnya janji dana lebih besar dari semestinya atau pencairan instan dengan syarat tertentu.
Dalam sejumlah kasus, penipuan juga dapat berupa pemotongan dana oleh oknum yang mengaku pihak sekolah atau pengusul, termasuk intimidasi agar siswa menyerahkan sebagian dana. Waspadai pula pesan palsu di aplikasi pesan instan yang menyertakan tautan pendaftaran PIP. Informasi yang beredar menyebut pendaftaran PIP tidak menggunakan akun Telegram atau tautan pendaftaran online yang tidak resmi, melainkan melalui pengumpulan berkas persyaratan ke lembaga pendidikan terdekat.
Langkah aman menghindari penipuan
Masyarakat disarankan selalu memverifikasi informasi PIP melalui sumber resmi pemerintah, terutama situs berdomain .go.id. Hindari mempercayai pesan yang meminta biaya administrasi di muka atau menawarkan skema yang terdengar terlalu menggiurkan.
Jika menemukan indikasi penipuan atau merasa curiga, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib atau menghubungi call center PIP di nomor 169. Orang tua dan siswa juga diimbau aktif mengakses informasi resmi serta ikut mengawasi penyaluran bantuan agar tidak menjadi korban praktik yang merugikan.

