Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mendalami dugaan pelanggaran tata ruang yang dikaitkan dengan aktivitas PT Pasir Toya Anyar di Kubu, Karangasem. Pendalaman dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bali, Denpasar, Kamis, 26 Februari 2026.
RDP dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota I Wayan Tagel Winarta dan I Komang Wirawan. Dalam forum tersebut, isu tata ruang menjadi fokus utama pembahasan.
Supartha menegaskan, pembahasan tidak berhenti pada kelengkapan izin, melainkan menitikberatkan pada kesesuaian pemanfaatan ruang dengan regulasi tingkat provinsi. Ia mengingatkan bahwa wilayah laut 0 sampai 12 mil merupakan kewenangan provinsi dan harus mengacu pada aturan tata ruang provinsi.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur kewenangan provinsi atas wilayah laut 0–12 mil. Menurutnya, setiap aktivitas yang berdampak pada perubahan bentang pesisir wajib tunduk pada ketentuan tata ruang provinsi.
Pansus TRAP juga menyoroti dugaan perubahan bentang pesisir yang tampak menjorok ke laut berdasarkan dokumentasi yang mereka miliki. Supartha menyebut salah satu titik masih dalam sengketa di pengadilan, sementara titik lain diduga terkait reklamasi untuk kepentingan sandar kapal.
“Kami ingin tahu dokumen apa yang menjadi dasar perubahan bentang pesisir itu. Termasuk PKKPR-nya, karena itu kewenangan provinsi, bukan kabupaten,” ujar Supartha dalam rapat tersebut.
Supartha menambahkan, apabila pemanfaatan ruang dinilai tidak sesuai, maka izin yang diterbitkan tidak dapat dibenarkan. Ia juga menekankan keterkaitan antara aspek ruang, izin, dan aset, terutama bila menyangkut tanah negara dan akses publik. Menurutnya, ruang yang menjadi kepentingan masyarakat tidak boleh ditutup.
Sementara itu, Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan bahwa pembangunan di lokasi tersebut sebelumnya telah direkomendasikan sejak 2012 berdasarkan analisis awal. Namun, ia menyebut terdapat temuan di lapangan yang diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2023 terkait ketentuan sempadan pantai.
“Secara faktual di lapangan, posisi reklamasi jika merujuk Perda Nomor 2 Tahun 2023 memang melanggar. Namun kami juga sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan,” kata Rai Dharmadi.
Dari pihak perusahaan, Tim Legal PT Pasir Toya Anyar, Anton Setyo Nugroho, menyatakan perusahaan telah mengantongi izin pembangunan dermaga sejak 2014. Ia menyebut proses perizinan rampung pada 2019 dan diperbarui pada 2024.
Anton mengatakan terdapat kawasan tambahan yang kemudian dipersoalkan karena dinilai belum berizin. Ia juga membantah tudingan penutupan akses publik, dengan menyebut area yang dipersoalkan merupakan kawasan terminal khusus (tersus) pelabuhan yang memiliki zonasi tersendiri.
“Tidak mungkin akses publik masuk sembarangan di kawasan pelabuhan tersus. Itu bagian dari zonasi pelabuhan. Kami juga tidak menutup jalan umum, karena di sampingnya masih ada jalan raya,” ujar Anton. Ia menambahkan, pihaknya mengklaim telah berkoordinasi dengan desa adat dan pemerintah setempat.
Terkait koreksi dari Dinas PUPR Karangasem, Anton menilai seharusnya dilakukan bersama instansi yang menerbitkan izin terminal khusus. Pansus TRAP DPRD Bali menyatakan pendalaman akan berlanjut untuk memastikan kepastian hukum, perlindungan tata ruang, serta kepentingan publik di kawasan pesisir Karangasem.

