Bondowoso — Ratusan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, tengah dibangun di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Berdasarkan data Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, sedikitnya 108 gerai KDMP saat ini berada dalam tahap pembangunan. Dari jumlah tersebut, 17 gerai dilaporkan telah rampung dengan progres 100 persen, sementara sisanya masih dalam proses pengerjaan dengan tingkat kemajuan yang bervariasi.
Namun, proses pembangunan gerai KDMP tersebut menuai sorotan. Sejumlah lokasi proyek disebut tidak memasang papan informasi sebagaimana lazimnya proyek pembangunan pada umumnya.
Hasil pantauan di beberapa titik pembangunan gerai KDMP menunjukkan tidak ditemukannya papan informasi proyek yang memuat detail pekerjaan. Kondisi ini terlihat di sejumlah lokasi. Di salah satu gerai KDMP di Kecamatan Grujugan, misalnya, hanya terpasang banner bergambar Presiden Prabowo Subianto tanpa disertai keterangan terkait proyek pembangunan. Sementara di lokasi lain seperti Kecamatan Taman Krocok dan beberapa wilayah lainnya, papan informasi proyek bahkan tidak ditemukan sama sekali.
Keberadaan papan informasi proyek dinilai penting sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Umumnya, papan tersebut memuat informasi seperti nama pekerjaan atau jenis proyek, lokasi kegiatan, nilai anggaran, jangka waktu pelaksanaan, serta identitas kontraktor dan konsultan pengawas yang terlibat.
Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Pusat Studi Hukum, Pancasila, dan Konstitusi (PUSHPASI) UIN KHAS Jember, Dr. Basuki Kurniawan, S.H., M.H., menyoroti aspek kepatuhan hukum dalam pelaksanaan pembangunan gerai KDMP yang disebut sebagai program strategis pemerintah.
Basuki menyatakan, jika ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), ketiadaan papan informasi proyek berpotensi menimbulkan persoalan hukum secara prosedural. Dari sisi persyaratan formil, ia menilai tidak dipasangnya papan informasi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas transparansi.
Menurutnya, hal tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Dosen hukum Fakultas Syariah UIN KHAS Jember itu menegaskan bahwa setiap pembangunan fisik seharusnya dilengkapi papan informasi. Jika menggunakan anggaran publik, papan proyek perlu dipasang, sedangkan bila pembangunan dilakukan pihak swasta, informasi perizinan berupa papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) semestinya tersedia.
“Ketiadaan informasi tersebut bisa menjadi indikasi terjadinya maladministrasi. Jangan sampai program yang menjadi bagian dari agenda Presiden Prabowo-Gibran ini justru bermasalah karena kelalaian dalam prosedur administrasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).

