Pembangunan Portal di Pasar Simpong Diprotes Warga, Dinilai Sepihak dan Minim Transparansi

Pembangunan Portal di Pasar Simpong Diprotes Warga, Dinilai Sepihak dan Minim Transparansi

Kebijakan pembangunan portal di kawasan Pasar Simpong menuai penolakan dari warga dan pedagang. Dalam aksi bertajuk “Rakyat Menggugat”, massa menilai langkah tersebut diambil secara sepihak karena dinilai tidak melalui proses sosialisasi, transparansi, dan partisipasi publik yang memadai.

Warga RT 07 dan RT 08 Kelurahan Simpong menyatakan keberatan atas keberadaan portal yang disebut muncul tiba-tiba tanpa pemberitahuan. Dalam orasinya, Risal Al Arwie menilai kebijakan tersebut mencerminkan lemahnya komunikasi pemerintah dengan masyarakat yang terdampak langsung.

“Ini bukan hanya soal portal, tapi soal cara kebijakan dibuat tanpa melibatkan warga. Kami yang merasakan dampaknya justru tidak pernah diajak bicara,” kata Risal.

Kritik juga menguat setelah warga mengetahui pembangunan portal dilakukan pada malam hari. Mereka mempertanyakan alasan pengerjaan yang dinilai tidak terbuka, sekaligus meminta kejelasan dasar hukum proyek tersebut. Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pelaksanaan kebijakan publik di ruang ekonomi rakyat.

Selain pembangunan portal, rencana pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar turut memicu kekhawatiran. Sejumlah pedagang kecil menilai skema itu berpotensi menambah beban biaya operasional, terutama jika berkaitan dengan pengelolaan parkir dan akses masuk yang kini dikendalikan melalui portal.

“Kalau semua dikelola pihak ketiga, ujung-ujungnya kami yang bayar lebih. Ini pasar rakyat, bukan ruang bisnis tertutup,” ujar salah satu pedagang.

Massa aksi menilai pemerintah daerah seharusnya menjadikan regulasi penataan pasar tradisional sebagai dasar utama, bukan membuka celah komersialisasi yang dinilai dapat merugikan pelaku ekonomi kecil.

Ikatan Generasi Muda Kelurahan Simpong (IKGMS) menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga ada penjelasan resmi. Mereka mendesak pemerintah membuka seluruh proses kebijakan, termasuk mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga serta dasar hukum pembangunan portal.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari pemerintah daerah terkait kritik yang disampaikan warga dan pedagang.