Pemerintah tengah mengevaluasi kesesuaian tata ruang dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sekaligus mengaudit entitas bisnis di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menyusul bencana parah yang terjadi belum lama ini. Di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, sejumlah perusahaan yang berelasi dengan wilayah terdampak disebut mulai teridentifikasi, sementara di Aceh proses pengkajian masih berlangsung karena keterbatasan akses.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 6 Januari mencatat 1.178 orang meninggal dunia akibat bencana tersebut, serta 242.200 orang terpaksa mengungsi.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan kementeriannya tengah menyusun dan menjalankan rapid assessment untuk mengidentifikasi penyebab banjir di Sumatera. Dalam kerja ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggandeng Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Hanif menyebut, secara garis besar terdapat tiga komponen yang memperparah bencana. Pertama, faktor antropogenik atau aktivitas manusia yang berdampak pada lingkungan, seperti deforestasi. Kedua, kondisi geomorfologi, mengingat wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara memiliki banyak kawasan pegunungan, lereng curam, serta zona patahan aktif. Ketiga, perubahan iklim yang meningkatkan frekuensi dan intensitas cuaca ekstrem. “Tiga komponen ini yang memperparah terjadinya bencana dan ini harus segera kita tangani,” kata Hanif.
KLH dan Kemdiktisaintek akan mengevaluasi kesesuaian tata ruang dengan KLHS di tiga provinsi terdampak. Jika dokumen tata ruang dinilai sudah sesuai, pemerintah akan membandingkannya dengan kondisi faktual di lapangan. Target pengecekan ini disebut rampung pada Maret. “Kalau memang tata ruangnya sudah selesai, tetapi bencana yang timbul cukup sangat berat ini, maka tentu ada yang salah di perencanaan,” ujar Hanif.
Selain evaluasi tata ruang, KLH juga akan meninjau persetujuan lingkungan perusahaan-perusahaan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, mulai dari dokumen UKL-UPL hingga amdal. Hanif menyatakan audit lingkungan akan dilakukan terhadap lebih dari 100 perusahaan, dengan estimasi waktu pelaksanaan yang bisa melampaui satu tahun.
Di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru, KLH telah menjatuhkan sanksi administrasi paksaan berupa penghentian kegiatan terhadap delapan perusahaan. Perusahaan tersebut antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Sago Nauli Plantation, PT Teluk Nauli, dan PT Multi Sibolga Timber. Selain itu, sanksi juga diberikan kepada PTPN III Batang Toru Estate, PT North Sumatera Hydro Energy (PLTA Batang Toru), PT Pahae Julu Micro Hydro Power (PLTMH Pahae Julu), serta PT SOL Geothermal Indonesia (Geothermal Taput).
Dalam audit lingkungan dan kajian terkait, pemerintah melibatkan akademisi yang direkomendasikan Kemdiktisaintek. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan pihaknya telah meminta sejumlah rektor menyampaikan daftar dosen dan guru besar untuk membantu kajian KLH sesuai bidang keahlian, dengan prioritas akademisi yang berada di wilayah terdampak.
Brian menyebut pemerintah menyadari hasil kajian, penelitian, dan audit lingkungan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak tertentu, termasuk perusahaan atau pemegang izin. Karena itu, ia menyatakan ada jaminan perlindungan hukum bagi akademisi, mengacu pada Pasal 66 UU 32/2009 yang menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata.
Hanif menambahkan, audit lingkungan berjalan paralel dan hasilnya akan menjadi dasar langkah pemerintah, mulai dari sanksi administrasi paksaan, gugatan perdata, hingga pidana.
Di Sumatera Barat, KLH sedang melakukan verifikasi lapangan. Terdapat 17 usaha yang sedang diverifikasi dari sekitar 50 unit, meliputi pabrik semen, pertambangan, perumahan, dan perusahaan sawit. Sementara di Aceh, pengawasan dan pengkajian masih dilakukan secara tidak langsung karena keterbatasan akses, namun Hanif menyatakan proses akan dilakukan secara intensif dan hasil kajian akan diverifikasi ke lapangan. Ia menyebut wilayah terdampak di Aceh mencapai hampir 4,9 juta hektare sehingga memerlukan waktu.
Sejumlah akademisi menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas banjir dan longsor di Sumatera. Mereka menilai bencana tidak semata dipicu faktor cuaca, melainkan juga melibatkan peran manusia, korporasi, serta kebijakan.
Ketua Umum Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Andri Gunawan Wibisana menyatakan pemerintah telah banyak memberikan izin dan konsesi kepada perusahaan perkebunan, pertambangan, dan hutan tanaman industri (HTI) sehingga terjadi alih fungsi lahan yang menurunkan daya dukung lingkungan.
Andri juga menyinggung data Greenpeace yang menyebut daerah aliran sungai di Sumatera berada dalam kondisi kritis, dengan tutupan hutan alam tersisa 25%. Disebut pula, hutan alam yang tersisa di pulau itu berkisar 10–14 juta hektare atau kurang dari 30% luas pulau. Di Batang Toru, Tapanuli Selatan, area terdampak disebut memiliki 94.000 hektare lahan untuk industri ekstraktif, dengan 28% untuk HTI dan sisanya perkebunan sawit serta pertambangan.
Trend Asia mencatat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kehilangan 3.678.411 hektare hutan alam selama 10 tahun terakhir. Tiga provinsi tersebut disebut memiliki 31 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total luas 1.019.287 hektare. Trend Asia juga mencatat deforestasi meningkat dari 414.295 hektare pada 2021 menjadi 635.481 hektare pada 2022, atau naik hampir 54%.
PHLI mendorong pemerintah mengumumkan seluruh perusahaan industri ekstraktif yang mendapat izin di kawasan hutan atau yang sebelumnya merupakan kawasan hutan, serta menegakkan hukum terhadap perusahaan yang merusak hutan dan lingkungan. Mereka juga menuntut penghentian deforestasi melalui moratorium perizinan pemanfaatan kawasan hutan, penghentian penerbitan izin baru, serta penghentian pelepasan kawasan hutan untuk sektor perkebunan skala besar, tambang, dan HTI. “Moratorium perizinan ini harus diawasi penuh supaya tidak jadi alat penerbitan izin baru maupun perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana yang terjadi pada moratorium sebelumnya,” kata Andri.
Ahli Hukum Lingkungan dari Universitas Bengkulu Edra Satmaidi mendukung langkah KLH, namun mengingatkan perlunya penegakan hukum yang serius. Ia menyebut perusahaan ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan, dan kehutanan dapat berkontribusi terhadap banjir bandang.
Edra juga menekankan penegakan hukum perlu menyasar aktor utama, termasuk pemberi izin. Menurut dia, bencana ekologis tidak hanya terkait aktivitas ilegal, tetapi juga deforestasi yang dilegalkan melalui pemberian izin. Ia menyatakan pemerintah bertanggung jawab atas pemberian persetujuan lingkungan dan perizinan yang merusak lingkungan, hutan, dan merugikan masyarakat.
Andri menilai pengusutan harus dilakukan secara komprehensif hingga tingkat pejabat agar kelalaian pemberian izin tidak menjadi preseden. PHLI juga menyatakan pemerintah melanggar hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 28I ayat (4) tentang perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Mereka merujuk pula pada asas tanggung jawab negara dalam UU 32/2009, yang menegaskan negara wajib melindungi warga dengan kehati-hatian dalam menerbitkan izin, mengevaluasi serta mengawasi pelaksanaannya, dan melakukan penegakan hukum.
Selain penegakan hukum, Andri mengingatkan pemerintah agar memastikan pemulihan lingkungan serta pemulihan mental bagi warga terdampak banjir.

