Pemerintah Naikkan Insentif Guru Honorer dan Tunjangan Guru Non-ASN, Penyaluran Kini Langsung Bulanan

Pemerintah Naikkan Insentif Guru Honorer dan Tunjangan Guru Non-ASN, Penyaluran Kini Langsung Bulanan

Pemerintah menyatakan terus memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia melalui sejumlah kebijakan, mulai dari penyesuaian insentif hingga perbaikan mekanisme penyaluran tunjangan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/02/2026). Menurutnya, salah satu langkah yang disebut signifikan adalah kenaikan insentif bagi guru honorer. Meski kewenangan guru honorer berada di bawah pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap memberikan tambahan insentif sebagai bentuk dukungan.

“Dari tahun 2005 sampai 2025, ada namanya insentif. Dan baru naik di zaman Presiden Prabowo menjadi Rp400 ribu,” ujar Teddy.

Selain insentif, pemerintah juga menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Kebijakan ini, kata Teddy, merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan penghargaan terhadap profesi guru.

Pemerintah juga membenahi sistem penyaluran tunjangan. Jika sebelumnya dana ditransfer melalui pemerintah daerah dan diterima guru setiap tiga bulan, kini tunjangan disalurkan langsung ke rekening guru setiap bulan atas instruksi Presiden.

“Tahun lalu, Presiden memberi instruksi, agar setiap bulan, itu langsung diberikan langsung ke gurunya. Dan sudah berjalan. Tentunya semua tadi diwadahi oleh Kementerian Dikdasmen,” katanya.

Lebih lanjut, Teddy menegaskan program pendidikan tetap berjalan dan, menurut pemerintah, tidak ada pengurangan program. Ia menyebut kebijakan yang ada diarahkan lebih rinci dan fokus kepada siswa, sekolah, serta guru.

“Tidak ada program pendidikan yang dikurangi atau tidak berjalan. Seluruhnya berjalan, dilanjutkan, bahkan ditambah. Dan lebih detail, lebih fokus kepada siswanya, sekolahnya, dan juga gurunya,” ujarnya.