Pemkab Klungkung Matangkan Pilkel Serentak 2026, Bupati Satria Tekankan Transparansi dan Sosialisasi

Pemkab Klungkung Matangkan Pilkel Serentak 2026, Bupati Satria Tekankan Transparansi dan Sosialisasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mematangkan persiapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Oktober 2026. Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan pelaksanaan pilkel harus menjunjung prinsip demokrasi dan transparansi, salah satunya melalui sosialisasi yang masif kepada masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Bupati Satria saat memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (16/4/2026). Rakortas tersebut turut didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra. Bupati menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pemilihan, bukan sekadar hadir sebagai pemilih.

“Sosialisasi sangat krusial. Kita ingin masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga memahami prosesnya sehingga pelaksanaan Pilkel ini benar-benar demokratis,” ujar Bupati Satria.

Pemkab Klungkung juga memastikan pengamanan seluruh proses pilkel dengan melibatkan TNI dan Polri agar situasi tetap kondusif selama tahapan berlangsung. Bupati meminta semua pihak menjalankan proses sesuai tahapan, seraya menyatakan optimisme bahwa Pilkel 2026 dapat berjalan sukses melalui kerja sama yang baik.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Klungkung Ida Bagus Ketut Mas Ananda menjelaskan Pilkel 2026 merupakan Gelombang IV. Pilkel kali ini akan diikuti 22 desa dari total 53 desa di Klungkung. Sebelumnya, Gelombang I pada 2018 diikuti 17 desa, Gelombang II tahun 2020 sebanyak 22 desa, dan Gelombang III tahun 2021 melibatkan 11 desa.

Mas Ananda menyebutkan, sesuai ketentuan, jumlah calon perbekel minimal dua orang. Jika belum terpenuhi, pendaftaran akan diperpanjang hingga dua kali. Apabila setelah perpanjangan jumlah calon tetap tidak mencukupi, pelaksanaan pilkel di desa tersebut akan ditunda hingga terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Ketentuan ini perlu dipahami bersama agar proses pilkel tetap berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.

Adapun tahapan pilkel telah disusun secara sistematis. Tahapan persiapan dijadwalkan mulai Mei 2026 dengan pembentukan panitia pemilihan, dilanjutkan sosialisasi, penyusunan tata tertib, penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga pemutakhiran data pemilih.

Pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu fokus karena menentukan validitas daftar pemilih tetap (DPT). Proses dimulai dari tingkat banjar, kemudian berlanjut pada penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), perbaikan, hingga penetapan DPT yang dijadwalkan pertengahan Juli 2026.

Tahapan berikutnya adalah pendaftaran bakal calon perbekel pada pertengahan Juli hingga awal Agustus 2026. Penetapan calon dilakukan paling lambat akhir Agustus, sebelum memasuki masa kampanye pada awal hingga pertengahan Oktober dan dilanjutkan masa tenang selama tiga hari.

Puncak pelaksanaan pilkel berupa pemungutan dan penghitungan suara akan digelar pada 18 Oktober 2026. Penetapan perbekel terpilih dijadwalkan pada 18–21 Oktober 2026, dilanjutkan pengusulan pengesahan hingga awal November, serta pelantikan mulai 27 November 2026 hingga Januari 2027.

Untuk mendukung seluruh tahapan, Pemkab Klungkung memproyeksikan kebutuhan anggaran sekitar Rp1,1 miliar yang dialokasikan secara proporsional kepada 22 desa penyelenggara. Besaran anggaran berkisar Rp30 juta hingga Rp60 juta per desa, menyesuaikan jumlah pemilih, luas wilayah, serta kondisi geografis masing-masing desa.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Klungkung juga melibatkan KPU, Bawaslu, serta Forum Forkopimda guna memastikan seluruh proses berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip demokrasi. Mas Ananda berharap Pilkel Serentak 2026 dapat berlangsung lancar dan memberi kepastian kepemimpinan di desa, mengingat pilkel ini akan memperebutkan 22 jabatan perbekel di Kabupaten Klungkung.