Pemkab Kulon Progo Lakukan Asesmen Media Sosial ASN untuk Perkuat Transparansi dan Layanan Publik

Pemkab Kulon Progo Lakukan Asesmen Media Sosial ASN untuk Perkuat Transparansi dan Layanan Publik

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan asesmen media sosial aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya meningkatkan transparansi dan layanan publik. Langkah ini dilakukan seiring perkembangan teknologi informasi yang mendorong ASN beradaptasi melalui penguatan kinerja komunikasi digital, khususnya di media sosial.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo Agung Kurniawan mengatakan pengelolaan media sosial menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan responsif, sejalan dengan kebijakan transformasi digital serta penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Menurut Agung, transformasi tersebut menuntut perubahan pola kerja ASN agar mampu memanfaatkan teknologi secara optimal. Ia menekankan penguasaan digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik. ASN juga dituntut tidak hanya memahami teknologi, tetapi mampu menggunakannya secara strategis dalam mendukung tugas pemerintahan.

Agung menjelaskan, perubahan paradigma komunikasi turut memengaruhi pembentukan opini publik. Jika sebelumnya opini banyak dipengaruhi media konvensional, kini media sosial menjadi ruang utama penyebaran informasi dan pembentukan persepsi masyarakat. Dengan jangkauan yang cepat dan luas, media sosial dinilai menjadi instrumen strategis dalam komunikasi publik pemerintah.

Ia menambahkan, media sosial kini berperan sebagai sarana komunikasi dua arah bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi kebijakan secara cepat, menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, serta meningkatkan transparansi pelayanan publik. Platform digital juga memungkinkan interaksi yang lebih intensif, egaliter, dan terbuka dalam membangun kepercayaan publik.

Untuk mendukung pemanfaatan media sosial secara tepat, Agung menyebut ASN perlu menguasai empat pilar literasi digital, yakni kecakapan digital (digital skills), etika digital (digital ethics), budaya digital (digital culture), dan keamanan digital (digital safety). Keempat pilar tersebut menjadi landasan agar ASN dapat bermedia sosial secara cerdas dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga citra serta reputasi institusi pemerintah.

Agung menilai pemanfaatan media sosial yang optimal memerlukan tata kelola yang terukur dan berbasis data. Karena itu, diperlukan pemetaan terhadap pengelolaan media sosial di seluruh perangkat daerah, termasuk aspek keterlibatan atau jangkauan (engagement) sebagai indikator efektivitas komunikasi publik, yang pada akhirnya ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan layanan publik.

Ia juga mendorong agar setiap ASN yang aktif di media sosial memiliki kesadaran dan kemauan menyebarluaskan informasi positif mengenai kegiatan pemerintah daerah, capaian kinerja, inovasi, serta nilai integritas dan pelayanan yang terus dibangun. Menurutnya, hal tersebut bukan semata untuk membangun citra, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam membentuk persepsi publik sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Agung menegaskan, di tengah derasnya arus informasi, ASN tidak lagi cukup berperan sebagai pelayan publik yang bekerja di balik meja. Ia menyebut ASN merupakan bagian dari representasi negara dan menjadi cerminan lembaga yang hadir serta berinteraksi langsung dengan masyarakat, baik dalam kehidupan nyata maupun di ruang digital.