Pemkab Kutai Timur Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Transparansi Didorong hingga Desa

Pemkab Kutai Timur Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Transparansi Didorong hingga Desa

Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi menerima kunjungan kerja Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur di ruang kerja Kantor Sekretariat Kabupaten, Sangatta, Rabu (15/04/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik badan publik se-Kalimantan Timur tahun 2026, yang disebut sebagai tahap awal atau pra-monitoring untuk memastikan kesiapan daerah.

Usai kegiatan, Mahyunadi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik agar lebih transparan, terstruktur, dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia menyatakan pembenahan terus dilakukan, baik dari sisi pengelolaan maupun regulasi, agar keterbukaan informasi tidak sekadar formalitas, melainkan berdampak nyata.

“Melalui kegiatan pra-monitoring ini, kita bisa mengidentifikasi apa saja yang perlu dipersiapkan, sehingga pada pelaksanaan berikutnya, termasuk rencana peluncuran di bulan Juni, semuanya sudah siap,” ujar Mahyunadi.

Mahyunadi juga menekankan seluruh perangkat daerah perlu menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku dan menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari kinerja yang berorientasi hasil. Menurutnya, tujuan utama bukan seremoni atau penghargaan, melainkan keluaran dan dampak yang bisa dirasakan masyarakat, termasuk kemudahan akses layanan secara daring.

“Yang kita kejar bukan sekadar seremoni atau penghargaan, tetapi output dan outcome yang jelas. Masyarakat harus benar-benar merasakan manfaat dari keterbukaan informasi, termasuk kemudahan akses layanan secara online,” tegasnya.

Ia menilai transparansi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Mahyunadi mengakui keterlambatan informasi pada masa lalu menjadi pelajaran yang perlu diperbaiki. Karena itu, ia mendorong dukungan keterbukaan informasi hingga tingkat kecamatan dan desa, termasuk penguatan jaringan internet.

“Kita ingin membangun kepercayaan masyarakat. Jika masyarakat percaya, maka seluruh program dan kebijakan akan lebih mudah dijalankan,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Idris menjelaskan Komisi Informasi memiliki dua tugas utama, yakni mendorong keterbukaan informasi di seluruh badan publik serta menangani sengketa informasi. Ia menyebut pada 2026 terdapat pengembangan kategori penilaian, tidak hanya pada perangkat daerah, tetapi juga mencakup kecamatan, desa, hingga sekolah.

“Perluasan kategori ini penting, karena banyak persoalan informasi publik justru terjadi di level bawah. Dengan demikian, keterbukaan informasi bisa lebih merata dan menyentuh langsung masyarakat,” ungkap Idris.

Di sisi lain, Kepala Diskominfo Staper Kutai Timur Ronny Bonar H. Siburian menyatakan pihaknya siap mendukung upaya peningkatan keterbukaan informasi publik di Kutai Timur. Ia menekankan keterlibatan aktif seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi faktor utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi.

“Bagi kami, peringkat hanyalah bonus. Yang terpenting adalah seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terlibat aktif dan memiliki komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.