Pemkab Maluku Barat Daya Selaraskan RTRW 2025–2045 dengan Kebijakan Tata Ruang Nasional

Pemkab Maluku Barat Daya Selaraskan RTRW 2025–2045 dengan Kebijakan Tata Ruang Nasional

Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memperkuat arah pembangunan jangka panjang dengan menyelaraskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten MBD 2025–2045 dengan kebijakan tata ruang nasional. Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Rakor tersebut dihadiri Bupati MBD Benyamin Th. Noach bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, serta para kepala daerah dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Pertemuan dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.

Rakor Linsek bertujuan menyinergikan penataan ruang wilayah daerah dengan kebijakan tata ruang nasional agar dokumen RTRW dapat mendukung arah pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam forum itu, Bupati Benyamin Noach menegaskan komitmen Pemkab MBD untuk menyusun RTRW yang berbasis potensi lokal, memperhatikan perlindungan lingkungan, serta memperkuat mitigasi bencana. Ia menekankan bahwa penataan ruang tidak semata menyangkut peta dan batas wilayah, melainkan bagaimana ruang dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Pemkab MBD, kata dia, siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat agar arah pembangunan tetap sejalan dengan visi nasional.

Bupati juga menyoroti pentingnya penetapan batas negara di wilayah laut Indonesia–Timor Leste yang berada di sekitar kawasan perbatasan Kabupaten MBD. Ia meminta dukungan pemerintah pusat agar penetapan batas negara dapat dilakukan, dengan harapan dapat memicu pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten MBD Petrus A. Tunay menyampaikan dukungan DPRD terhadap percepatan penyelesaian RTRW. Ia menyebut Perda RTRW 2011–2031 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan berharap revisi RTRW 2025–2045 segera ditetapkan sebagai dasar hukum pembangunan wilayah.

Dirjen Tata Ruang ATR/BPN Suyus Windayana mengapresiasi upaya Pemkab MBD yang berhasil mengintegrasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS Berbasis Risiko), meski MBD berstatus sebagai salah satu kabupaten muda di Indonesia. Integrasi tersebut memungkinkan verifikasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) secara elektronik sebagai dasar penerbitan izin usaha.

Rakor juga mencatat sejumlah masukan teknis dari kementerian/lembaga, termasuk kebutuhan validasi data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Kementerian Pertanian. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan melalui desk lanjutan bersama kementerian/lembaga terkait.