Pemkab Pasaman Batasi Operasional Orgen Tunggal hingga Pukul 23.00 WIB

Pemkab Pasaman Batasi Operasional Orgen Tunggal hingga Pukul 23.00 WIB

Pemerintah Kabupaten Pasaman menerbitkan kebijakan pembatasan jam operasional hiburan organ tunggal pada malam hari. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor: 332/131/Satpol PP dan Damkar/IV/2026 yang ditujukan kepada camat, wali nagari, serta pelaku usaha sound system di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman, tertanggal 19 April 2026.

Bupati Pasaman Welly Suhery menyampaikan, kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari visi Pasaman yang berkarakter serta dengan mempedomani aturan yang lebih tinggi di tingkat Provinsi Sumatera Barat.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa batas operasional hiburan organ tunggal pada malam hari hanya diizinkan sampai pukul 23.00 WIB.

Selain pembatasan waktu, setiap penyelenggara juga diwajibkan mengantongi izin keramaian dari kepolisian setempat. Penyelenggara dilarang menampilkan pertunjukan yang mengarah pada pornoaksi maupun tarian erotis.