Pemkab Sikka Tegaskan Komitmen Transparansi Lewat Sosialisasi Keterbukaan Informasi

Pemkab Sikka Tegaskan Komitmen Transparansi Lewat Sosialisasi Keterbukaan Informasi

Pemerintah Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui penerapan keterbukaan informasi publik. Langkah ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi bagi masyarakat.

Komitmen tersebut ditindaklanjuti melalui kerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kegiatan sosialisasi, edukasi, dan advokasi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Jalan El Tari Maumere, Kamis, 9 April 2026.

Sosialisasi dibuka oleh Simon Subandi Supriadi dan didampingi Rudolfus Ali sebagai moderator. Hadir pula para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka serta sejumlah undangan.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman badan publik mengenai pentingnya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan fokus pada pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Simon Subandi menyampaikan apresiasi atas inisiatif Komisi Informasi NTT yang menghadirkan ruang pembelajaran bagi pemerintah daerah. Ia menilai kegiatan ini menjadi momentum awal untuk memperdalam pemahaman mengenai peran strategis keterbukaan informasi.

Simon juga menyebut keterbukaan informasi sebagai fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ia berharap seluruh pimpinan OPD mengikuti kegiatan secara serius agar Kabupaten Sikka dapat mencapai predikat informatif.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi NTT E. R. Ratna Megasari menjelaskan bahwa Komisi Informasi lahir dari tuntutan paradigma baru administrasi publik yang menekankan pelayanan terbuka sejalan dengan prinsip good governance.

Ratna menguraikan klasifikasi informasi publik yang perlu dipahami badan publik, mulai dari informasi berkala hingga informasi yang dikecualikan. Ia menegaskan sengketa informasi dapat terjadi apabila permohonan masyarakat tidak dilayani sesuai ketentuan waktu.

Untuk mencegah hal tersebut, setiap OPD diminta membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan layanan informasi. Selain itu, penyusunan Daftar Informasi Publik serta pelaporan tahunan disebut sebagai kewajiban yang harus dipenuhi secara konsisten.

Dalam penilaian keterbukaan informasi, Ratna menyebut kategori “informatif” berada pada rentang nilai 90 hingga 100. Namun, ia menekankan capaian maksimal hanya dapat diraih apabila sistem pelayanan informasi dibangun secara serius dan didukung anggaran yang memadai.