Pemkab Sumenep Ajukan Raperda 2026 untuk Perkuat Tata Kelola Barang Milik Daerah

Pemkab Sumenep Ajukan Raperda 2026 untuk Perkuat Tata Kelola Barang Milik Daerah

Pemerintah Kabupaten Sumenep mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 yang berfokus pada penguatan tata kelola barang milik daerah (BMD). Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Pengajuan Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep melalui nota penjelasan yang dibacakan Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Raperda pengelolaan BMD ini disebut menjadi salah satu dari tiga regulasi strategis yang tengah dibahas bersama DPRD Sumenep. Pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.