Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD setempat mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk Tahun 2026. Tiga rancangan regulasi itu diarahkan untuk penguatan kelembagaan, peningkatan ekonomi daerah, serta perbaikan tata kelola aset.
Pembahasan diawali dalam Rapat Paripurna DPRD. Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati Imam Hasyim menyampaikan nota penjelasan sebagai landasan awal proses legislasi. Imam Hasyim menyebut nota tersebut memuat latar belakang, tujuan, dan urgensi penyusunan Raperda agar pembahasan dapat berjalan secara komprehensif, objektif, dan konstruktif.
Raperda pertama menitikberatkan pada perubahan struktur perangkat daerah. Penyesuaian ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan pelayanan publik, sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan yang dinilai semakin dinamis.
Raperda kedua mengatur penyertaan modal daerah kepada BPRS Bhakti Sumekar. Kebijakan ini diposisikan sebagai strategi memperkuat peran badan usaha milik daerah (BUMD), khususnya pada sektor jasa keuangan berbasis syariah, dengan tujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk sektor pertanian.
“Penguatan BUMD ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Imam Hasyim.
Penyertaan modal tersebut bersumber dari program upland project Kementerian Pertanian senilai Rp3,225 miliar, yang diarahkan untuk memperkuat pembiayaan sektor pertanian lahan kering.
Sementara itu, Raperda ketiga berfokus pada perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah (BMD). Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan aset, dengan mengacu pada kebijakan terbaru pemerintah pusat, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan aset daerah.
Pemkab Sumenep juga menilai penguatan tata kelola aset menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi yang mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama terkait peningkatan tertib administrasi dan sistem pengendalian internal.
Secara keseluruhan, pemerintah daerah menempatkan ketiga Raperda tersebut sebagai fondasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus memperkuat sinergi antara Pemkab, DPRD, dan para pemangku kepentingan. Dengan pembahasan yang matang, regulasi ini diharapkan mendorong efisiensi birokrasi, memperluas akses ekonomi berbasis syariah, serta memastikan pengelolaan aset daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Sumber: infopublik.id

