Pemkab Tabanan dan Kejari Tabanan Teken MoU Optimalisasi Koordinasi Laporan Dugaan Korupsi Keuangan Desa Adat dan LPD

Pemkab Tabanan dan Kejari Tabanan Teken MoU Optimalisasi Koordinasi Laporan Dugaan Korupsi Keuangan Desa Adat dan LPD

Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) terkait optimalisasi koordinasi penanganan laporan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan Desa Adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Kerja Bupati Tabanan pada Senin (20/4). Kesepakatan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Acara tersebut dihadiri Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Kepala Kejari Tabanan Arjuna Meghanada Wiritanaya, bersama jajaran pejabat daerah. Hadir pula Sekretaris Daerah, Inspektur Kabupaten, kepala perangkat daerah terkait, serta perwakilan lembaga adat dan LPD.

Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menegaskan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam merespons dinamika hukum yang terus berkembang. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan keuangan desa adat dan LPD berjalan sesuai aturan.

Sanjaya juga menyoroti peran desa adat dalam kehidupan masyarakat Bali. Karena itu, menurutnya, pengelolaan keuangan desa adat perlu didukung sistem yang baik serta pendampingan hukum yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

Pemerintah daerah berharap kerja sama ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa adat dan LPD, sekaligus menjadi dasar bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas.