Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur batas usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun. Hal ini disampaikan saat apel pagi rutin di lingkungan Pemkot Bogor, yang digelar di Plaza Balai Kota Bogor pada Senin (19/1/2026).
Dalam arahannya, Dedie meminta seluruh perangkat daerah untuk mempercepat pelaksanaan program yang telah direncanakan, terutama kegiatan yang sudah siap dilelang. Ia berharap pelaksanaan kegiatan tahun 2026 dapat segera dimulai sesuai dengan daftar isian proyek yang telah disiapkan.
“Pelaksanaan kegiatan tahun 2026 saya harapkan dapat segera dimulai. Berdasarkan daftar isian proyek yang sudah siap untuk dilelang, silakan segera dilaksanakan,” ujarnya.
Konsistensi dalam Menjalankan Perda
Dedie menegaskan bahwa Pemkot Bogor berkewajiban mengamankan dan menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023 secara konsisten. Peraturan ini telah melalui proses panjang selama tiga hingga empat tahun, mulai dari kajian akademis, harmonisasi regulasi, hingga pembahasan rancangan perda (raperda).
Menurut Dedie, implementasi Perda tersebut tidak dapat ditawar, terutama terkait pelarangan angkutan perkotaan yang telah melewati batas usia teknis 20 tahun untuk tetap beroperasi di wilayah Kota Bogor.
“Kita harus bisa mengamankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait batas usia teknis angkutan perkotaan adalah 20 tahun. Pemkot Bogor adalah pelaksana Perda, jadi kita tidak mungkin memfasilitasi angkutan perkotaan yang telah melewati batas usia teknis untuk tetap beroperasi,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya: Rerouting dan Konversi Angkutan
Setelah pelaksanaan Perda berjalan dengan baik, Pemkot Bogor berencana melanjutkan kebijakan penataan transportasi melalui program rerouting dan konversi angkutan. Dedie menyampaikan bahwa kelompok seperti KKSU dan anggota Organda yang mematuhi Perda akan mendapatkan fasilitasi dari pemerintah.
“Setelah pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 bisa dilakukan secara tuntas, maka langkah berikutnya adalah melaksanakan program rerouting dan konversi. Bagi mereka, KKSU dan anggota Organda yang patuh terhadap Perda, akan kita fasilitasi,” jelasnya.
Dukungan Aparat Penegak Hukum dan Partisipasi Masyarakat
Dedie juga menekankan pentingnya dukungan aparat penegak hukum agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat. Selain itu, ia mengajak seluruh warga Kota Bogor untuk mendukung penataan angkutan perkotaan sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang lebih tertib, bersih, dan modern.