Pemkot Jakarta Timur Segel Permanen Lapangan Padel di Pulomas karena Izin Tak Sesuai dan Belum Ber-SLF

Pemkot Jakarta Timur Segel Permanen Lapangan Padel di Pulomas karena Izin Tak Sesuai dan Belum Ber-SLF

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) menyegel permanen lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan serta bangunan tersebut belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, mengatakan penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari langkah penertiban yang sebelumnya sudah dilakukan. “Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” ujar Wiwit usai memasang papan pemberitahuan di lokasi, Kamis (26/2/2026).

Wiwit menjelaskan, terdapat dua langkah penindakan yang dilakukan terhadap bangunan lapangan padel tersebut. Pertama, penindakan atas ketidaksesuaian izin. “Ada beberapa bagian tidak sesuai izin,” katanya.

Pemkot Jakarta Timur juga memberikan kesempatan selama satu hari kepada pemilik untuk mengosongkan area dan mengeluarkan barang-barang berharga sebelum penyegelan permanen diberlakukan. “Untuk memberikan hak pemilik, barang-barang berharga di dalam bisa dikeluarkan. Sehingga kita kasih kesempatan satu hari untuk melakukan pembersihan di dalam. Besok baru kita lakukan penyegelan permanen,” ucap Wiwit.

Pada hari penindakan, petugas memasang spanduk pemberitahuan sebagai penanda bahwa bangunan akan dikenai penghentian tetap. Spanduk tersebut juga menjadi informasi terbuka bagi masyarakat bahwa operasional lapangan padel dihentikan sementara. Dalam spanduk tertulis, “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)”, serta dicantumkan bahwa lokasi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Terkait Surat Peringatan Pelanggaran (SPP), Wiwit menyebut surat tersebut telah diterbitkan sebelumnya karena adanya bagian bangunan yang dinilai tidak sesuai. “SPP itu saya lupa tanggalnya. Tapi, itu terhadap ketidaksesuaian bangunannya. Ada bagian bangunan yang tidak sesuai di dalam. Ada area yang dia bangun seharusnya tidak boleh dibangun,” kata Wiwit.

Menurut Wiwit, pemilik bangunan disebut telah menunjukkan itikad baik dengan mulai melakukan pembongkaran pada bagian yang melanggar. Hal itu diketahui saat petugas melakukan pengecekan ke dalam lokasi. “Sebetulnya pemilik sudah akan melakukan pembongkaran. Dengan SPP itu pemilik sudah akan melakukan pembongkaran. Karena tadi kita lihat di dalam, mereka sedang melakukan itu,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tetap menghentikan operasional karena bangunan belum mengantongi SLF. Wiwit menegaskan sertifikat tersebut merupakan dokumen wajib yang menyatakan bangunan layak digunakan sesuai fungsi dan standar teknis. “Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasional lapangan. Karena bangunan ini tidak memiliki SLF,” katanya.

Wiwit menambahkan, penyegelan permanen diberlakukan hingga seluruh persyaratan administratif dan teknis dipenuhi oleh pemilik bangunan. “Nanti setelah itu kita lakukan segel terhadap sertifikat laik fungsi (SLF)-nya permanen. Sampai nanti mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang sedang kita bahas,” ujarnya.