Pemkot Mojokerto Optimalkan BOSDA 2026, Tekankan Transparansi dan Aturan untuk Sekolah Negeri-Swasta

Pemkot Mojokerto Optimalkan BOSDA 2026, Tekankan Transparansi dan Aturan untuk Sekolah Negeri-Swasta

Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan pelaksanaan program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) tahun 2026 dijalankan sesuai ketentuan dan diarahkan untuk meringankan biaya pendidikan, khususnya bagi warga Kota Mojokerto. Pengelolaan BOSDA disebut dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus sejalan dengan upaya pencegahan korupsi, termasuk mengikuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Subagijo, menyampaikan masih terdapat informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat maupun di lingkungan sekolah. Ia menekankan BOSDA merupakan hibah atau bantuan yang bersumber dari APBD untuk mendukung kebutuhan sekolah, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran bagi masyarakat Kota Mojokerto.

Agung menjelaskan terdapat perbedaan ketentuan antara sekolah negeri dan sekolah swasta penerima BOSDA. Di sekolah negeri, seluruh siswa—baik warga Kota Mojokerto maupun dari luar daerah—tetap mendapatkan pendidikan gratis tanpa pungutan.

Sementara itu, pada sekolah swasta yang menerima BOSDA, siswa atau wali murid yang merupakan warga Kota Mojokerto tidak boleh dikenai pungutan. Namun, untuk siswa atau wali murid dari luar daerah, sekolah masih diperbolehkan menarik biaya sesuai aturan yang berlaku. Menurut Agung, kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada warga Kota Mojokerto, sekaligus menjaga agar sekolah swasta tetap dapat berjalan dengan baik.

Terkait surat yang dikirim ke sekolah, Agung menegaskan surat tersebut hanya untuk pendataan guna mengetahui kebutuhan anggaran BOSDA. Ia juga menanggapi isu mengenai tenaga GTT/PTT di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dengan menyebut hal tersebut berada dalam kewenangan Kemenag, bukan pemerintah daerah.

Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, kata Agung, rutin melakukan sosialisasi kepada sekolah setiap tahun agar ketentuan BOSDA dipahami dengan baik. Sosialisasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai aturan dan tidak menimbulkan salah paham.

Pemkot Mojokerto menyatakan akan terus memastikan BOSDA berjalan transparan, tepat sasaran, dan berpihak pada masyarakat guna mendukung pendidikan yang merata dan terjangkau.