Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sebanyak 185 dari total 397 lapangan padel di Ibu Kota belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menginstruksikan penindakan tegas terhadap pengelola yang belum memenuhi ketentuan tersebut, mulai dari penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan.
Data itu disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari. Hingga 23 Februari 2026, sebanyak 212 lapangan padel tercatat telah mengantongi PBG, sedangkan 185 lainnya belum memiliki izin dasar yang diwajibkan sebelum bangunan dapat digunakan secara sah.
“Kecepatan perkembangan bangunan padel memang luar biasa. Sampai 23 Februari 2026 tercatat 212 bangunan padel yang telah memiliki PBG,” ujar Vera.
Vera menegaskan PBG merupakan dokumen wajib sebelum bangunan difungsikan. Tanpa PBG, pengelola tidak dapat mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi bukti bahwa bangunan aman dan layak digunakan.
“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” tegasnya.
Lonjakan jumlah lapangan padel di Jakarta dinilai terjadi sangat cepat seiring meningkatnya tren olahraga tersebut di kalangan masyarakat urban. Namun, pertumbuhan itu disebut tidak seluruhnya diikuti dengan kepatuhan terhadap regulasi tata bangunan dan tata ruang.
Menanggapi temuan tersebut, Pramono menyatakan telah memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan penertiban. Ia meminta Satpol PP, wali kota, camat, serta aparat wilayah lainnya mengambil tindakan terhadap lapangan padel yang belum mengantongi PBG.
“Saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, wali kota, aparat camat dan sebagainya yang terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG. Karena itu syarat mutlak yang diminta,” kata Pramono.
Pramono menegaskan kepemilikan PBG merupakan kewajiban dalam setiap pembangunan fasilitas, termasuk sarana olahraga komersial. Ia menyebut penertiban dilakukan untuk memastikan ketertiban tata ruang dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Jakarta.
Menurut Pramono, lapangan padel yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi berupa penghentian operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha. Pemerintah daerah juga menyoroti indikasi adanya lapangan yang beroperasi tanpa izin.
“Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” ujarnya.
Selain perizinan bangunan, Pemprov DKI memberi perhatian pada aspek tata ruang dan penggunaan lahan. Pemerintah melarang pembangunan lapangan padel di atas aset milik Pemda DKI maupun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Sehingga dengan demikian ketertiban untuk pembangunan di Jakarta juga menjadi penting, termasuk ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk digunakan lapangan padel,” kata Pramono.
Untuk pembangunan lapangan padel baru, gubernur menyatakan pemilik harus lebih dulu memperoleh persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta. Pemprov juga melarang pembangunan lapangan padel di tengah permukiman warga.
Bagi lapangan yang sudah berdiri di kawasan perumahan dan telah mengantongi izin, pemerintah menetapkan pembatasan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini disebut sebagai respons atas keluhan warga terkait kebisingan, terutama pada malam hari.
Dengan total 397 lapangan padel yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, Pemprov DKI menegaskan penertiban dilakukan bukan untuk menghambat perkembangan olahraga padel, melainkan memastikan seluruh pengelola mematuhi aturan. Pemerintah berharap pemilik lapangan yang belum memiliki PBG segera melengkapi perizinan agar tidak terkena sanksi, sekaligus menjamin aspek keamanan, kelayakan fungsi, dan tertib tata ruang kota.

