Medan — Sejumlah pemerhati lingkungan, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil kembali menyoroti pentingnya pengawalan ketat terhadap proses penataan ruang di Sumatera Utara. Fokus perhatian tertuju pada upaya mempertahankan delineasi Ekosistem Batang Toru, kawasan yang dinilai menjadi benteng ekologis bagi wilayah Tapanuli.
Menurut mereka, Ekosistem Batang Toru tidak hanya menyimpan keanekaragaman hayati yang tinggi, tetapi juga berperan sebagai zona penyangga bagi daerah rawan bencana, khususnya di Kabupaten Tapanuli Tengah. Karena itu, perubahan batas kawasan dalam dokumen perencanaan dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara yang disebut tengah memasuki tahap finalisasi, mereka menilai terdapat usulan yang mengeluarkan seluruh wilayah kawasan hutan penting di Kabupaten Tapanuli Tengah dari delineasi Kawasan Ekosistem Batang Toru tanpa alasan yang jelas. Perubahan tersebut berimplikasi pada penyusutan luas kawasan yang sebelumnya ditetapkan melalui Perda Nomor 2 Tahun 2017 seluas 240 ribu hektare, menjadi usulan sekitar 163 ribu hektare.
Ekosistem Batang Toru ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi Sumatera Utara karena fungsi dan daya dukung lingkungan hidupnya, antara lain menahan laju erosi, mengatur debit air, serta mengurangi risiko bencana hidrometeorologi. Dengan kondisi lereng curam dan lembah sungai yang sensitif, kawasan ini dipandang bekerja sebagai penyangga alami bagi masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.
Di Tapanuli Tengah, kerentanan terhadap banjir bandang, longsor, dan erosi disebut meningkat dalam satu dekade terakhir. Dalam pernyataan yang disampaikan, mereka juga menyebut adanya masyarakat yang menjadi korban dan terdampak bencana banjir bandang serta tanah longsor. Karakter geologi kawasan yang didominasi tanah labil dan kemiringan curam dinilai semestinya mendorong perlindungan ekologis yang lebih ketat.
Dalam proses penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten, mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa tekanan kepentingan ekonomi ekstraktif dapat menggeser batas-batas ekologis Ekosistem Batang Toru. Jika delineasi dipersempit atau diubah, mereka menilai hal itu dapat membuka ruang bagi aktivitas yang berdampak pada fragmentasi habitat satwa kunci, meningkatnya risiko banjir dan longsor, degradasi daerah tangkapan air, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat di wilayah rentan.
Mereka menekankan penataan ruang seharusnya berpijak pada ilmu pengetahuan dan mitigasi risiko. Selain itu, penataan ruang juga diminta mempertimbangkan kearifan lokal dan pola ruang tradisional yang dinilai mampu meminimalkan risiko bencana.
Kelompok tersebut mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten memastikan delineasi Kawasan Ekosistem Batang Toru tidak dipengaruhi kepentingan jangka pendek. Mereka menilai proses revisi dan pengesahan RTRW yang sedang berlangsung menjadi momentum strategis untuk memastikan pembangunan berjalan tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan fungsi ekologis.
Di tengah meningkatnya intensitas curah hujan ekstrem dan kejadian banjir serta longsor, mereka menyerukan agar tata ruang menempatkan kawasan rawan bencana sebagai prioritas. Pengawalan publik dan transparansi proses juga dinilai penting agar kebijakan pemanfaatan ruang berpihak pada perlindungan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan dalam jangka panjang.

