Nama Mei 1998 kembali naik ke permukaan percakapan publik.
Kali ini, pemicunya adalah pernyataan anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, tentang kekerasan seksual dan perkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998.
Ia menyoroti satu ironi: sebagian elit politik membantah peristiwa itu.
Padahal, Presiden Ketiga RI, BJ Habibie, pernah mengakui kekerasan seksual tersebut terjadi.
Di era informasi serba cepat, kontradiksi seperti ini mudah menjadi bara.
Publik bukan hanya mencari siapa benar dan siapa salah.
Publik juga menuntut kepastian: apakah negara berdiri di pihak korban, atau membiarkan ingatan kolektif terkikis oleh penyangkalan.
-000-
Mengapa Isu Ini Menjadi Tren
Ada momen ketika sebuah kalimat membuka kembali pintu yang lama ditutup rapat.
Pernyataan Amiruddin bekerja seperti kunci itu.
Ia menghubungkan dua hal yang sulit disatukan: bantahan elit politik dan pengakuan resmi seorang presiden.
Alasan pertama isu ini menjadi tren adalah benturan narasi.
Ketika elit membantah, publik menangkap sinyal bahaya: sejarah bisa dipelintir, bahkan pada peristiwa yang pernah diakui negara.
Alasan kedua adalah bobot simbolik pengakuan Habibie.
Pada 15 Juli 1998, Habibie menyatakan penyesalan mendalam atas kekerasan terhadap perempuan, dengan menyebut bukti yang “nyata dan otentik”.
Pernyataan itu bukan sekadar arsip.
Ia diabadikan dalam prasasti di depan kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Simbol semacam itu membuat publik sulit menerima bantahan yang terdengar seperti penghapusan.
Alasan ketiga adalah pertanyaan yang tidak pernah selesai: mengapa tak ada tindak lanjut hukum.
Amiruddin menyebut TGPF menyimpulkan kekerasan seksual itu sungguh terjadi.
Namun, menurutnya, tidak ada keberanian menindaklanjuti kesimpulan itu secara hukum.
Komnas HAM pada 2003 sampai 2004 juga menyimpulkan terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan dalam peristiwa Mei 1998.
Tetapi, kata Amiruddin, pergantian Jaksa Agung berkali-kali tidak menghasilkan langkah penyidikan atas hasil penyelidikan Komnas HAM.
Di titik inilah tren bukan lagi urusan masa lalu.
Tren berubah menjadi gugatan masa kini, tentang negara hukum yang berjalan atau mandek.
-000-
Apa yang Disampaikan Komnas HAM
Amiruddin menempatkan persoalan pada dua lapis.
Lapis pertama adalah fakta pengakuan negara di masa Habibie.
Ia menyebut, Habibie memerintahkan Menhankam Pangab saat itu, Wiranto, membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta.
Tim itu, menurut Amiruddin, menyimpulkan kekerasan seksual benar terjadi.
Namun, ia menilai, kesimpulan itu tidak diikuti proses hukum.
Lapis kedua adalah kerja institusi HAM.
Komnas HAM melakukan penyelidikan pada 2003 sampai 2004.
Kesimpulannya, kata Amiruddin, adalah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan dalam peristiwa Mei 1998.
Ia mempertanyakan mengapa hasil penyelidikan itu tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, meski Jaksa Agung berganti berkali-kali.
Pernyataan ini penting karena datang dari lembaga negara.
Ia bukan sekadar opini personal, tetapi bagian dari memori institusional tentang kerja pencarian fakta dan penyelidikan.
-000-
Pengakuan Habibie dan Makna Sebuah Pernyataan Negara
Dalam pernyataannya pada 15 Juli 1998, Habibie menyebut laporan dari tokoh Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Ia menegaskan adanya “bukti-bukti yang nyata dan otentik” mengenai kekerasan terhadap perempuan, khususnya pada pertengahan Mei 1998.
Habibie menyatakan penyesalan mendalam.
Ia menilai kekerasan itu tidak sesuai nilai budaya bangsa Indonesia.
Ia juga menjanjikan perlindungan keamanan kepada seluruh masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.
Di negara yang pernah diguncang krisis dan kekerasan, pengakuan resmi memiliki dua fungsi.
Pertama, ia mengakui penderitaan korban sebagai fakta publik, bukan bisik-bisik yang dipaksa sunyi.
Kedua, ia menegaskan tanggung jawab negara, setidaknya pada level moral dan politik.
Karena itu, ketika kemudian muncul bantahan elit, publik membaca kemunduran.
Seolah negara pernah membuka pintu, lalu ada yang berusaha menutupnya kembali.
-000-
Isu Besar yang Dipertaruhkan: Negara Hukum, Ingatan, dan Martabat Warga
Kasus ini menyentuh isu besar yang penting bagi Indonesia: konsistensi negara hukum.
Jika ada temuan pencari fakta dan penyelidikan HAM, publik berharap ada mekanisme lanjutan yang jelas.
Tanpa itu, hukum terasa seperti lorong panjang tanpa pintu keluar.
Isu ini juga menyentuh politik ingatan.
Bangsa tidak hanya dibangun oleh pembangunan fisik, tetapi juga oleh cara ia mengingat luka.
Ketika luka dibantah, korban mengalami kekerasan kedua.
Bukan kekerasan fisik, melainkan kekerasan simbolik, berupa penyangkalan atas pengalaman.
Di sini, martabat warga dipertaruhkan.
Karena martabat tidak hanya soal hidup, tetapi juga soal diakui sebagai manusia yang pernah disakiti.
-000-
Kerangka Konseptual: Kebenaran, Keadilan, dan Ketidakberanian Institusional
Dalam studi keadilan transisional, ada gagasan bahwa masyarakat pasca-krisis membutuhkan tiga hal: kebenaran, keadilan, dan pemulihan.
Kebenaran berarti pengakuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di kasus ini, pengakuan Habibie dan kesimpulan TGPF serta penyelidikan Komnas HAM menjadi rujukan penting dalam perdebatan publik.
Keadilan berarti adanya proses yang memberi kepastian, bukan sekadar pernyataan.
Amiruddin justru menyoroti titik macetnya: tidak adanya tindak lanjut hukum.
Pemulihan berarti korban tidak dibiarkan menanggung beban sendirian.
Namun pemulihan sulit tumbuh jika ruang publik masih dipenuhi bantahan.
Ada pula konsep “impunitas”, yakni kondisi ketika pelanggaran berat tidak berujung pertanggungjawaban.
Dalam situasi impunitas, kepercayaan publik pada institusi mudah runtuh.
Dan ketika kepercayaan runtuh, demokrasi kehilangan salah satu fondasinya: keyakinan bahwa aturan berlaku bagi semua.
-000-
Pelajaran dari Luar Negeri: Ketika Kekerasan Seksual dalam Kerusuhan Menjadi Agenda Dunia
Isu kekerasan seksual dalam konflik dan kerusuhan bukan hanya milik Indonesia.
Di berbagai negara, kekerasan seksual pernah muncul sebagai bagian dari kekacauan sosial dan politik.
Di Bosnia pada 1990-an, kekerasan seksual dalam perang menjadi perhatian internasional.
Pada akhirnya, dunia mendorong pengakuan bahwa kekerasan seksual dapat menjadi kejahatan serius dalam konteks pelanggaran berat.
Di Rwanda pasca-1994, kekerasan seksual juga dibicarakan sebagai bagian dari kekerasan massal.
Pengalaman negara-negara itu menunjukkan satu hal: pengakuan saja tidak cukup.
Tanpa mekanisme pertanggungjawaban, luka sosial cenderung diwariskan.
Dan ketika luka diwariskan, generasi berikutnya tumbuh dengan ketakutan, sinisme, atau kemarahan yang tidak menemukan alamat.
-000-
Mengapa Bantahan Berbahaya, Bahkan Ketika Waktu Sudah Lama Berlalu
Bantahan bukan sekadar perbedaan pendapat.
Dalam konteks kekerasan seksual, bantahan bisa memproduksi rasa malu dan takut yang membuat korban memilih diam.
Diam yang dipaksa adalah bentuk pengasingan.
Korban seolah disuruh menanggung sendiri sesuatu yang seharusnya menjadi urusan publik dan negara.
Bantahan juga mengaburkan pelajaran sejarah.
Jika sebuah bangsa tidak berani menatap sisi gelapnya, ia mudah mengulang pola yang sama dalam bentuk baru.
Terakhir, bantahan membuat institusi kehilangan kompas.
Ketika fakta diperdebatkan tanpa ujung, yang tersisa adalah kebisingan, bukan kebijakan.
-000-
Rekomendasi: Cara Menanggapi Isu Ini dengan Dewasa dan Beradab
Pertama, ruang publik perlu memegang prinsip kehati-hatian.
Diskusi harus menghormati korban dan menghindari bahasa yang merendahkan, menyalahkan, atau mengolok pengalaman kekerasan seksual.
Kedua, lembaga negara perlu konsisten pada kerja dokumentasi yang sudah pernah dilakukan.
Pernyataan Amiruddin mengingatkan bahwa sudah ada TGPF dan penyelidikan Komnas HAM.
Perdebatan sebaiknya bertumpu pada dokumen dan mekanisme resmi, bukan sekadar opini politik.
Ketiga, penegakan hukum membutuhkan kejelasan proses.
Amiruddin menyoroti kebuntuan pada tahap penyidikan.
Karena itu, publik berhak meminta penjelasan prosedural, tanpa mengubahnya menjadi perburuan sensasi.
Keempat, pendidikan sejarah dan kewargaan perlu memberi ruang pada narasi korban.
Bukan untuk membuka luka tanpa arah, melainkan untuk memastikan bangsa belajar mencegah kekerasan berulang.
Kelima, media perlu menjaga standar etik.
Peliputan kekerasan seksual harus mengutamakan martabat korban, menghindari detail yang memicu trauma, dan menolak eksploitasi.
-000-
Penutup: Mengingat untuk Menjaga Kemanusiaan
Mei 1998 adalah ruang gelap dalam ingatan bangsa.
Namun gelap bukan alasan untuk mematikan lampu.
Pernyataan Habibie pernah menegaskan penyesalan negara dan janji perlindungan agar kekerasan “sangat tidak manusiawi” itu tidak terulang.
Ketika isu ini kembali tren, yang diuji bukan hanya ingatan.
Yang diuji adalah keberanian Indonesia untuk menempatkan kemanusiaan di atas kepentingan sesaat.
Karena bangsa yang besar bukan bangsa yang tidak pernah terluka.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani merawat luka dengan kebenaran, dan menenun keadilan dari pengakuan.
“Keberanian bukan ketiadaan rasa takut, melainkan kesediaan untuk tetap memilih yang benar, meski berat.”

