Pengawasan Dana Desa Beralih ke Sistem Digital Lewat Aplikasi Jaga Desa

Pengawasan Dana Desa Beralih ke Sistem Digital Lewat Aplikasi Jaga Desa

Pengawasan pengelolaan dana desa mulai mengandalkan sistem digital sebagai upaya meningkatkan transparansi. Langkah ini dilakukan seiring masih adanya celah dalam pelaporan dan verifikasi pembangunan di tingkat desa.

Salah satu instrumen yang digunakan adalah program “Jaga Desa” yang diinisiasi Kejaksaan Agung bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Program ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan tata kelola dana desa melalui mekanisme pelaporan dan pemantauan berbasis aplikasi.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam memperkuat sistem pelaporan di desa. Menurutnya, penggunaan aplikasi dapat mendukung pelaporan dan pengawasan secara lebih efektif.

Ketua Pengawas DPP ABPEDNAS, Reda Manthovani, menjelaskan aplikasi Jaga Desa telah terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) milik Kementerian Dalam Negeri. Dengan integrasi tersebut, laporan pertanggungjawaban kepala desa dapat dipantau langsung oleh Kejaksaan.

Reda mengatakan, untuk memastikan kebenaran laporan, pihaknya bekerja sama dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa. Peran BPD antara lain melakukan verifikasi langsung di lapangan, misalnya memastikan pembangunan infrastruktur sesuai dengan laporan yang disampaikan.

Selain itu, sistem ini juga membuka kanal pelaporan bagi penerima manfaat program, seperti guru, siswa, hingga kepala sekolah. Laporan dapat disertai bukti foto atau video untuk memperkuat proses validasi.

Reda menyebut laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan mulai dari teguran hingga penghentian sementara (suspend).

Untuk mendorong partisipasi publik, Kejaksaan bersama ABPEDNAS juga menggelar “Jaga Desa Award” melalui lomba film pendek yang diikuti lebih dari 3.300 desa.

Sekretaris Jenderal ABPEDNAS, Aditya Yusma, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tata kelola desa. Ia menilai program ini tidak hanya menampilkan potensi desa, tetapi juga memperkuat pemahaman tentang pentingnya pengelolaan desa yang baik agar terhindar dari persoalan hukum.