Mulai tahun 2017, pemerintah daerah di seluruh Indonesia harus menghadapi perubahan dalam mekanisme penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU). Penyaluran DAU tidak lagi mengacu pada pagu awal yang bersifat final, melainkan disesuaikan dengan realisasi penerimaan dalam negeri neto pemerintah pusat.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, menyampaikan di Jakarta pada Minggu (16/4) bahwa pagu DAU kini bersifat dinamis. "Jika penerimaan dalam negeri neto naik, pagu DAU ikut naik. Sebaliknya, jika penerimaan dalam negeri neto turun, pagu DAU juga turun," ujarnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang mulai berlaku sejak 2017. Sebelumnya, pagu DAU bersifat final dan tetap sepanjang tahun anggaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pagu DAU yang final kerap menimbulkan tekanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ketika penerimaan negara tidak mencapai target.
Menanggapi perubahan tersebut, pemerintah daerah diimbau melakukan langkah antisipasi dengan mengidentifikasi program-program yang layak mendapatkan tambahan anggaran apabila pagu DAU naik, serta program yang dapat dikurangi anggarannya apabila pagu DAU menurun.
Program yang diprioritaskan untuk mendapat tambahan anggaran adalah program yang bersifat mendesak, berkontribusi pada pencapaian sasaran pembangunan daerah, dan dapat diselesaikan dalam sisa waktu tahun berjalan.
Sebelumnya, penyaluran DAU dilakukan setiap bulan dengan besaran tetap sebesar 1/12 dari pagu yang telah ditetapkan. Namun, mulai tahun ini, untuk semester pertama DAU akan disalurkan setiap bulan sebesar 1/12 dari pagu APBN induk. Penyesuaian pagu akan dilakukan pada semester kedua mengikuti perubahan pagu yang tercantum dalam APBN Perubahan.