Penyaluran Dana Desa 2026 di Tabagsel Diatur Surat Resmi, Iskandar Hasibuan Tekankan Transparansi dan Ketepatan Waktu

Penyaluran Dana Desa 2026 di Tabagsel Diatur Surat Resmi, Iskandar Hasibuan Tekankan Transparansi dan Ketepatan Waktu

Pemerintah pusat menerbitkan surat bernomor S-198/KPN.0205/2026 yang memuat petunjuk resmi penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 kepada sejumlah kepala daerah di wilayah Tapanuli Bagian Selatan. Kebijakan ini mencakup skema penyaluran Dana Desa Reguler, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta Insentif Desa berbasis kinerja.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, serta Wali Kota Padangsidimpuan. Dokumen itu menjadi pedoman teknis pelaksanaan penyaluran anggaran desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam ketentuan yang disampaikan, penyaluran Dana Desa Reguler dilakukan dalam dua tahap, dengan skema yang dibedakan antara desa mandiri dan desa non-mandiri. Pemerintah daerah juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi melalui aplikasi OMSPAN TKD, termasuk penyampaian laporan realisasi tahun sebelumnya, dokumen APBDes, serta penandaan desa layak salur.

Menanggapi kebijakan tersebut, mantan Anggota DPRD Mandailing Natal dari PDI Perjuangan periode 2009–2014, Iskandar Hasibuan, menilai transparansi dan kesiapan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menjalankan aturan penyaluran Dana Desa 2026.

Menurut Iskandar, penyaluran anggaran tidak cukup hanya memastikan dana tersedia, tetapi juga harus menjamin dana benar-benar sampai dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa. Ia mengingatkan agar tidak terjadi keterlambatan maupun dana tidak terserap akibat persoalan administratif.

Ia juga menyoroti batas waktu pengajuan dokumen tahap pertama yang ditetapkan paling lambat 15 Juni 2026. Iskandar menilai tenggat tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi menimbulkan konsekuensi apabila terlewati.

Selain itu, Iskandar menyinggung program KDMP yang menjadi salah satu fokus penggunaan Dana Desa tahun ini. Ia menilai program tersebut berpotensi mendorong kemandirian ekonomi desa, namun perlu pengawasan ketat agar proses verifikasi, rekomendasi, hingga pencairan berlangsung transparan dan akuntabel.

Iskandar juga mengingatkan pentingnya integrasi sistem seperti Siskeudes dan OMSPAN TKD untuk mendukung pelaporan keuangan desa yang lebih akurat dan dapat dipantau secara real-time.

Sementara itu, pemerintah pusat dalam surat tersebut menegaskan komitmen terhadap integritas dan pelayanan publik melalui prinsip KETABO (Kerja, Efisien, Transparan, Akuntabel, Berintegritas, dan Optimis) sebagai bagian dari upaya menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

Dengan mekanisme penyaluran Dana Desa 2026 yang dinilai kompleks, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dipandang menjadi kunci agar anggaran terserap optimal serta memberi dampak nyata bagi pembangunan desa.