CIANJUR – Perdebatan mengenai efektivitas anggaran pembangunan jalan di Kabupaten Cianjur sebesar Rp76 miliar kembali mengemuka. Adu argumen terjadi antara pengamat kebijakan publik dan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, dengan fokus pada pembuktian kewajaran biaya serta keterbukaan data kepada publik.
Direktur Poslogis, Asep Toha, melontarkan kritik terhadap penjelasan teknis yang disampaikan pemerintah daerah. Ia menilai pernyataan bahwa biaya pembangunan jalan tidak bisa dibandingkan karena banyaknya variabel merupakan argumen yang menyesatkan.
Menurut Asep, meski terdapat perbedaan teknis seperti lebar, ketebalan, dan mutu beton, sistem penganggaran sudah memiliki instrumen analisis harga satuan dan standar biaya untuk menguji kewajaran nilai proyek. Ia menekankan bahwa persoalan utama bukan terletak pada sulitnya membandingkan proyek, melainkan pada ketidakterbukaan data agar perbandingan dapat dilakukan secara objektif oleh publik.
“Bahwa kompleksitas teknis seharusnya dijelaskan sebagai data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dijadikan tameng untuk menghindari evaluasi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Kamis (16/4/2026).
Asep juga mengkritisi cara pelaporan anggaran yang menggabungkan dana Rp76 miliar untuk jalan desa dan jalan kabupaten, sementara output yang ditampilkan hanya jalan kabupaten sepanjang 29 kilometer. Ia menilai hal tersebut dapat menimbulkan bias dalam penilaian efisiensi penggunaan anggaran.
Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cianjur, Eri Rihandiar, mempertahankan pandangannya bahwa biaya konstruksi bersifat dinamis dan sangat bergantung pada kondisi lapangan. Ia menyebut fondasi jalan, tingkat kerusakan jalan yang sudah ada, serta letak geografis sumber material sebagai faktor yang menentukan nilai kontrak proyek.
Eri menekankan bahwa perbandingan anggaran seharusnya dilakukan pada variabel yang identik agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam menyimpulkan apakah pembangunan jalan beton di suatu wilayah tergolong mahal atau murah.
Namun, pernyataan Eri yang menyebut pembangunan jalan desa sebagai bagian dari “sunnah” atau bantuan tambahan memicu respons keras dari Asep. Asep menilai diksi tersebut berpotensi mereduksi esensi kebijakan publik menjadi sekadar pilihan, padahal setiap dana yang dikeluarkan merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, dalam pengelolaan keuangan daerah, hal yang diuji masyarakat adalah ketepatan angka dan realisasi di lapangan, bukan sekadar alasan teknis yang disampaikan ke media. Di akhir pernyataannya, Asep menantang pemerintah daerah untuk membuka rincian penggunaan anggaran tersebut secara transparan kepada publik apabila penggunaannya memang dinilai tepat dan efisien.
“Hal ini tentunya dipandang sangat krusial agar tidak ada lagi tanda tanya mengenai selisih potensi jalan yang tidak terbangun,” katanya.
Perdebatan ini menempatkan transparansi data sebagai isu kunci untuk memastikan anggaran Rp76 miliar benar-benar memberikan dampak maksimal bagi aksesibilitas transportasi warga di berbagai wilayah Kabupaten Cianjur.

