Jakarta—Terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk penempatan di 17 kementerian/lembaga, memicu pro dan kontra. Sejumlah pakar dan kelompok masyarakat sipil menilai aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Pakar Hukum Tata Negara dari STHI Jentera, Bivitri Susanti, menyoroti posisi Perpol dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berada pada level rendah. Menurutnya, aturan internal seperti Perpol tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya, termasuk Undang-Undang Dasar. Ia juga menegaskan Putusan MK bersifat mengikat umum atau erga omnes, sehingga berlaku untuk semua pihak.
Putusan MK yang dibacakan pada 14 November 2025 menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian. Bivitri menilai frasa “sangkut paut” yang digunakan MK harus ditafsirkan secara ketat berdasarkan undang-undang, bukan ditentukan sepihak oleh Polri melalui peraturan internal.
Bivitri menyebut Perpol 10/2025 sebagai langkah mundur bagi reformasi Polri. Ia juga mengingatkan potensi konflik kepentingan dan loyalitas ganda ketika anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, mengingat kepolisian bekerja dalam rantai komando.
Penilaian serupa disampaikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD. Ia menyatakan Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, khususnya terkait tafsir Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mahfud menegaskan, berdasarkan putusan MK tersebut, anggota Polri yang masuk institusi sipil harus pensiun atau berhenti dari Polri, dan tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri sebagai alasan untuk menempatkan polisi aktif pada jabatan sipil.
Mahfud juga menyinggung Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang mengatur jabatan ASN dapat diisi anggota TNI maupun Polri sesuai ketentuan di UU masing-masing. Menurutnya, UU TNI mencantumkan 14 jabatan sipil yang dapat ditempati anggota TNI, sementara UU Polri tidak menyebut jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri aktif, kecuali dengan mengundurkan diri atau pensiun.
Dari kalangan masyarakat sipil, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Koalisi RFP), Aulia Rizal, menilai Perpol 10/2025 secara terang-terangan mengabaikan tafsir MK. Ia menyebut MK sudah menegaskan secara jelas, baik dalam amar maupun pertimbangan putusan, mengenai kedudukan anggota Polri yang menjabat di luar kepolisian.
Aulia juga mengingatkan bahwa karakter Polri yang berbasis rantai komando dapat berpengaruh pada independensi lembaga lain jika penempatan di luar institusi dilakukan secara luas. Ia menilai aturan tersebut membuka tafsir yang berlawanan dengan semangat pembatasan fungsi Polri, serta menimbulkan ketimpangan karena Polri bisa masuk ke jabatan birokrasi sipil, sementara tidak ada akses timbal balik dari kementerian atau ASN ke institusi kepolisian.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak mempermasalahkan pendapat ahli yang menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK. Ia mengatakan langkah yang diambil kepolisian telah dikonsultasikan dengan kementerian, pemangku kepentingan, dan lembaga terkait sebelum Perpol diterbitkan.
Kapolri juga merespons pertanyaan mengenai perwira Polri yang sudah bertugas di luar struktur Polri setelah putusan MK terbit. Menurutnya, putusan MK tidak berlaku surut sehingga mereka yang telah berproses tetap dapat melanjutkan penugasan. Pada kesempatan yang sama, ia menyebut Perpol 10/2025 diterbitkan untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan MK, serta berencana mendorong agar pengaturannya ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan dimasukkan dalam materi revisi Undang-Undang Polri.
Dari sisi pengawasan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan Perpol tersebut merupakan kebijakan internal Polri yang secara formal berada dalam kewenangan Kapolri. Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan Perpol 10/2025 diterbitkan sebagai aturan pengganti Perkap sebelumnya yang dinilai tidak lagi relevan pasca Putusan MK 114/2025. Ia menyebut Perpol ini mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur Polri dan, menurut pantauan Kompolnas, masih memiliki dasar hukum pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Meski demikian, Yusuf menyatakan pihaknya membuka peluang kajian lebih lanjut terhadap daftar 17 kementerian/lembaga yang diatur dalam Perpol.
Perpol 10/2025 diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 10 Desember 2025. Aturan itu mencantumkan 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional; Otoritas Jasa Keuangan; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini dinilai menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya. MK juga menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sejalan dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

