Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi DKI Jakarta menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Markas PMI Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kramat Raya No. 47, Jakarta Pusat. Kegiatan ini diikuti 40 peserta dari unsur PMI tingkat kota/kabupaten se-DKI Jakarta.
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber Baihaki menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, maupun perangkat daerah dengan menggunakan dana APBN atau APBD. Prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Menurut Baihaki, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bertujuan mencapai ketepatan mutu, jumlah, lokasi, penyedia, serta fungsi. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan pengadaan harus dijalankan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Ia menambahkan, penerapan prinsip-prinsip tersebut secara konsisten diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan, baik pada tahap proses pengadaan, pemanfaatan hasil, maupun saat audit.
Bagi PMI, pengadaan barang dan jasa yang akuntabel diharapkan menghasilkan output yang sesuai kebutuhan organisasi. Output tersebut kemudian diharapkan berkembang menjadi outcome, memberi manfaat, hingga menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu, Bendahara PMI Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas kemanusiaan, PMI memiliki beberapa sumber pendanaan, di antaranya hibah dan subsidi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta kegiatan Bulan Dana PMI. Karena itu, pengelolaan dana dituntut menjunjung tinggi prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Ia menyebut langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran, menghindari pelanggaran, serta memastikan seluruh proses tetap berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, PMI berharap para peserta dapat memahami ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan barang dan jasa.

