Jember – Satu tahun kepemimpinan Bupati Jember Gus Fawait mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember menyampaikan catatan kritis terhadap arah pembangunan daerah yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan pada keselamatan publik dan keberlanjutan ekologis, terutama dalam tata kelola ruang dan mitigasi bencana.
Ketua PC PMII Jember, M. Taufiqur Rahman, menilai satu tahun masa pemerintahan semestinya cukup untuk memperlihatkan komitmen dan kejelasan visi, termasuk dalam merespons persoalan kebencanaan yang berulang di wilayah tersebut.
“Bencana yang terus berulang di Jember tidak bisa lagi dipandang semata-mata sebagai faktor alam. Ada persoalan tata ruang dan kebijakan yang belum disentuh secara sistematis,” ujar Taufiqur dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, narasi yang menyederhanakan banjir dan longsor sebagai dampak curah hujan tinggi merupakan pendekatan yang problematis. Ia menegaskan, meski hujan merupakan faktor alam, tingkat kerentanan suatu wilayah terhadap hujan merupakan konsekuensi dari kebijakan tata ruang.
“Curah hujan adalah variabel alam. Tetapi kerentanan terhadap hujan adalah konsekuensi kebijakan. Ketika ruang tidak diatur dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, maka setiap musim hujan berubah menjadi ancaman,” tegasnya.
PMII juga menyoroti alih fungsi lahan di Jember yang diperkirakan mencapai sekitar 60 hektare per tahun. Jika tren itu berlanjut, dalam lima tahun potensi kehilangan lahan produktif disebut bisa mencapai 300 hektare.
Padahal, dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2015–2035 telah ditegaskan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 101.603 hektare. Namun, Taufiqur menilai implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.
“Jika lahan dilindungi dalam dokumen tetapi dilepas dalam praktik perizinan, maka tata ruang kehilangan legitimasi moralnya,” katanya.
Ia mencontohkan perubahan sawah produktif menjadi kawasan perumahan, termasuk di wilayah Ajung. Menurut PMII, perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada produksi pangan, tetapi juga mempersempit kawasan resapan air, meningkatkan limpasan permukaan, dan memperbesar risiko banjir.
Selain alih fungsi lahan, PMII menilai kondisi daerah aliran sungai (DAS) di Jember mengalami degradasi. Perubahan tutupan lahan di wilayah hulu dari kawasan hutan menjadi pertanian intensif dan permukiman disebut telah mengurangi kemampuan tanah menyerap air.
“Ketika hulu rusak, hilir pasti terdampak. Tanpa rehabilitasi DAS yang terukur dan terintegrasi, kebijakan tanggap darurat hanya mengelola dampak, bukan menyelesaikan akar masalah,” ujar Taufiqur.
Ia juga menilai penanganan kebencanaan selama ini masih dominan bersifat reaktif, seperti penyaluran bantuan sosial pascabanjir atau perbaikan infrastruktur setelah longsor terjadi. Menurutnya, langkah tersebut memang diperlukan, namun tidak cukup bila tidak disertai upaya menghentikan alih fungsi lahan dan memulihkan kawasan resapan.
“Langkah itu memang perlu, tetapi tanpa penghentian alih fungsi lahan dan pemulihan kawasan resapan, kita hanya mengobati gejala,” tegasnya.
Atas catatan itu, PC PMII Jember mendesak Pemerintah Kabupaten Jember melakukan evaluasi total implementasi RTRW berbasis mitigasi bencana, menerapkan moratorium alih fungsi lahan produktif, merehabilitasi kawasan hulu dan DAS secara terukur, memperkuat perlindungan hukum kawasan ekologis strategis, serta membuka transparansi perizinan dengan pelibatan publik.
“Tata ruang bukan sekadar zonasi, tetapi soal keselamatan dan keadilan ekologis. Jika ruang hidup rakyat terus menyempit, yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi kepemimpinan, melainkan masa depan ekologis Jember itu sendiri,” pungkas Taufiqur.

