Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi dan Laporan Kehilangan Online di Super App

Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi dan Laporan Kehilangan Online di Super App

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meluncurkan Layanan Inovasi Digital Laporan Polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri. Peluncuran dilakukan oleh Wakil Kepala Polri Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. sebagai bagian dari penguatan transformasi digital dalam pelayanan publik.

Peluncuran tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 14 April 2026 pukul 09.00 WIB di Ballroom Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.

Dalam sambutannya, Wakapolri menyampaikan bahwa penguatan fitur di Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menghadirkan layanan kepolisian yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Super App Polri yang tersedia di App Store (iOS) dan Play Store (Android) kini dilengkapi fitur pembuatan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online. Dengan inovasi ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal pelaporan, karena layanan dapat diakses melalui gawai kapan saja dan di mana saja.

Untuk mendukung pelayanan yang lebih responsif, Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi, yakni sistem terpadu yang memungkinkan konsultasi daring secara real-time. Melalui fitur video conference dan live chat, masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan petugas untuk memperoleh arahan serta penanganan awal.

Polri menyebut seluruh proses layanan dalam sistem ini dirancang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan terdokumentasi secara digital, dilengkapi fitur monitoring, histori komunikasi, serta evaluasi kinerja, dengan tujuan memastikan pelayanan yang profesional, terukur, dan transparan.

Wakapolri menekankan bahwa digitalisasi pelayanan tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan sistem manajemen kinerja dan budaya kerja Polri yang lebih modern dan terintegrasi. Pelayanan publik, menurutnya, perlu dilaksanakan melalui prosedur yang efektif dan efisien berbasis teknologi informasi, serta didukung sarana dan prasarana yang modern.

Selain penguatan layanan digital, peran fungsi Samapta (Pamapta) turut diperkuat untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat direspons secara cepat dan tepat di lapangan.

Implementasi layanan laporan polisi dan laporan kehilangan online dilakukan bertahap. Pada tahap awal, layanan telah diberlakukan di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten, sebelum dikembangkan dan diperluas ke wilayah lainnya di Indonesia.

Dalam arah kebijakan ke depan, Polri juga menegaskan tiga fokus utama, yakni digitalisasi layanan kepolisian, optimalisasi penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan antikorupsi.

Peluncuran fitur baru ini menjadi bagian dari upaya Polri menghadirkan layanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.