POSNU Kota Banjar Desak Kejari Transparan Tangani Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Banjar Jilid 2

POSNU Kota Banjar Desak Kejari Transparan Tangani Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Banjar Jilid 2

Pembina POSNU Kota Banjar, Muhlison, mengkritik kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar dalam menangani kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar jilid 2. Ia menilai penanganan perkara tersebut tidak konsisten dan terkesan hanya menunjukkan keseriusan pada momen tertentu.

Menurut Muhlison, penegakan hukum dalam perkara itu terlihat “timbul tenggelam”. Ia menyoroti intensitas penyidikan yang dinilai meningkat menjelang Ramadan dan Lebaran, namun kembali meredup setelah momentum tersebut berlalu.

“Kejaksaan belum menunjukkan sikap profesional dan transparan dalam mengungkap perkara ini kepada publik. Padahal sudah ada putusan pengadilan, tetapi mereka belum pernah menyampaikan penjelasan resmi terkait substansi kasus secara terbuka,” ujar Muhlison, Kamis (16/4/2026).

Muhlison menuntut kejaksaan menjelaskan detail perkara yang dinilai belum diketahui masyarakat. Ia menyebut publik masih belum mendapat informasi mengenai sumber kerugian negara, mekanisme perhitungan kerugian, pihak-pihak yang terlibat, maupun modus operandi yang digunakan.

Ia juga menilai informasi yang beredar selama ini baru sebatas penyebutan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tanpa disertai kronologi rinci. Kondisi tersebut, kata dia, menghilangkan aspek edukasi hukum bagi masyarakat.

“Jangan sampai ada pihak, termasuk aparat penegak hukum, yang bermain-main dengan dalih penegakan hukum. Hal tersebut melanggar ketentuan undang-undang dan tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Selain soal transparansi, Muhlison mempertanyakan status uang yang disebut telah kembali ke negara dalam kasus ini. Ia meminta kejaksaan menjelaskan apakah pengembalian tersebut berstatus sebagai barang bukti atau bentuk pengakuan kesalahan dari pihak terkait.

Ia menegaskan pengembalian uang tidak serta-merta menghapus tindak pidana. Karena itu, ia meminta Kejari memperjelas peran masing-masing pihak, apakah sebagai pelaku utama atau hanya penikmat aliran dana.

“Kami mewakili elemen masyarakat menunggu keberlanjutan kasus ini. Sikap kejaksaan yang terkesan bungkam hanya akan menimbulkan spekulasi dan kabar simpang siur di tengah publik,” pungkas Muhlison.