BERITA TERKINI
Presiden Jokowi Diminta Buktikan Komitmen Tangani Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Presiden Jokowi Diminta Buktikan Komitmen Tangani Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan bertemu dengan perwakilan Aksi Kamisan pada Kamis, 31 Mei 2018, dalam rangkaian Aksi Kamisan ke-540 yang digelar di depan Istana Negara. Pertemuan ini memunculkan beragam respons, terutama terkait komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang masih tergantung di Indonesia.

Aksi Kamisan yang telah berlangsung selama 11 tahun berfokus pada desakan pertanggungjawaban negara atas pelanggaran HAM masa lalu. Selama periode tersebut, para penggerak aksi rutin mengirimkan surat kepada Presiden, termasuk di masa pemerintahan Jokowi, namun belum ada respons yang substansial terkait tuntutan tersebut.

Keraguan atas Komitmen Pemerintah

Sejumlah pihak mengkhawatirkan bahwa kunjungan Presiden Jokowi ke Aksi Kamisan kali ini hanya bersifat simbolis atau merupakan langkah politis di tengah tahun politik. Jika pertemuan tersebut tidak diikuti dengan tekad dan komitmen nyata dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM, maka hal ini dinilai dapat merendahkan nilai keadilan dan kemanusiaan serta mengecewakan harapan para korban dan keluarganya.

Evaluasi Kebijakan Pemerintah

Sepanjang masa jabatannya, Presiden Jokowi dianggap belum menunjukkan kemajuan signifikan dalam menangani pelanggaran HAM berat. Meskipun agenda penyelesaian HAM tercantum dalam dokumen Nawa Cita, sejumlah kebijakan justru dinilai menghambat proses tersebut, antara lain:

  • Penunjukan Wiranto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang membawahi koordinasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
  • Penolakan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan terhadap sembilan peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
  • Penundaan pengumuman dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) atas kematian Munir, dengan dokumen yang bahkan disebut tidak diketahui keberadaannya.
  • Belum adanya tindakan terhadap rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengeluarkan Keputusan Presiden pembentukan pengadilan HAM ad hoc, pembentukan tim pencarian korban yang hilang, pemulihan korban dan keluarga, serta ratifikasi Konvensi Internasional Menentang Penghilangan Paksa.

Tuntutan Aksi Kamisan

Dalam pertemuan tersebut, Aksi Kamisan menegaskan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian Presiden Jokowi, antara lain:

  • Mengakui keberadaan kejahatan kemanusiaan di Indonesia dan menyatakan kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
  • Menindaklanjuti empat rekomendasi DPR terkait kasus penghilangan paksa, termasuk pembentukan pengadilan HAM ad hoc, tim pencarian korban, pemulihan korban dan keluarga, serta ratifikasi konvensi internasional terkait.
  • Memastikan Jaksa Agung melakukan penyidikan terhadap sembilan peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM.
  • Mengumumkan dokumen laporan Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir sesuai mandat Keppres No. 111 Tahun 2004.

Selain itu, pembentukan Komite Kepresidenan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dianggap sebagai indikator penting dalam melihat perspektif Presiden terhadap HAM dan keadilan. Aksi Kamisan menilai bahwa tindakan nyata seperti pembentukan komite ini harus menjadi prioritas, bukan hanya sekadar kunjungan yang bernuansa pencitraan.

Langkah Selanjutnya

Aksi Kamisan menegaskan bahwa kegiatan mereka akan terus berlangsung, baik dengan atau tanpa kehadiran Presiden. Mereka juga menyatakan bahwa jika hingga akhir masa jabatan Presiden Jokowi tidak terdapat langkah konkret dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM, maka korban, keluarga korban, dan masyarakat sipil berhak menempuh upaya hukum.

Penting untuk dicatat bahwa keberhasilan penyelesaian kasus pelanggaran HAM tidak hanya bergantung pada pertemuan simbolis, melainkan pada tindakan nyata dan komitmen politik yang kuat dari pemerintah pusat.