PT Masempo Dalle Bantah Isu Tambang Ilegal, Tegaskan Operasi Sesuai RKAB dan Kooperatif dengan Satgas PKH

PT Masempo Dalle Bantah Isu Tambang Ilegal, Tegaskan Operasi Sesuai RKAB dan Kooperatif dengan Satgas PKH

Manajemen PT Masempo Dalle menyampaikan klarifikasi atas pernyataan sikap kelompok yang menamakan diri Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) terkait operasional perusahaan. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan, menegaskan seluruh aktivitas pertambangan perusahaan, termasuk penjualan ore nikel, dilakukan sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Perusahaan membantah keras tudingan adanya penjualan ore tanpa RKAB maupun dugaan penyelundupan. Seluruh kegiatan operasional kami berjalan berdasarkan izin dan persetujuan yang sah dari pemerintah,” kata Wawan dalam keterangan resmi pada Kamis, 8 Januari 2025.

Menanggapi isu kawasan hutan seluas 141,91 hektare, PT Masempo Dalle menyatakan komitmennya untuk mematuhi instruksi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Perusahaan menyebut berada dalam posisi kooperatif dan menjalankan arahan teknis Satgas PKH dalam rangka penataan kawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada invasi ilegal sebagaimana yang dituduhkan. Seluruh aktivitas di lapangan dilakukan dalam koordinasi dengan instansi berwenang dan tetap berada dalam koridor hukum kehutanan,” ujarnya.

Selain itu, manajemen PT Masempo Dalle juga membantah tudingan yang menyeret nama Anton Timbang, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, dalam operasional perusahaan. Wawan menyatakan tuduhan tersebut bersifat asumtif dan tidak memiliki dasar fakta.