BERITA TERKINI
PTUN Batalkan Keppres Penunjukan Hakim MK, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Seleksi Transparan dan Partisipatif

PTUN Batalkan Keppres Penunjukan Hakim MK, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Seleksi Transparan dan Partisipatif

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 23 Desember 2013 memutuskan perkara sengketa antara Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi dengan Presiden Republik Indonesia (RI) terkait Keputusan Presiden (Keppres) No. 87 Tahun 2013. Keppres tersebut mengatur penunjukan langsung hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati.

Gugatan diajukan oleh Koalisi karena menilai Keppres tersebut cacat hukum. Mereka berargumen bahwa penunjukan hakim konstitusi harus dilakukan melalui proses yang transparan dan partisipatif sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama UU MK). Pasal ini secara tegas mengharuskan pengumuman seleksi hakim dilakukan melalui media massa cetak dan elektronik, berbeda dengan proses seleksi yang dilakukan oleh Presiden yang dianggap tidak memenuhi prinsip tersebut.

Koalisi sebelumnya telah menyomasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membatalkan Keppres tersebut, namun somasi itu tidak direspons. Akhirnya, pada 12 Agustus 2013, gugatan resmi diajukan ke PTUN Jakarta.

Pokok Putusan PTUN

  • PTUN menerima legal standing penggugat dengan makna yang luas, yaitu LSM dapat menggugat bukan hanya berdasarkan isu yang dikelola tetapi juga atas kepentingan umum masyarakat.
  • Pasal 19 UU MK ditegaskan sebagai syarat mutlak dalam pengangkatan hakim MK. Meskipun pelaksanaan teknis diserahkan pada Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung, ketentuan transparansi dan partisipasi publik tidak dapat diabaikan.
  • Inkonsistensi penegakan hukum dalam pengangkatan hakim MK diakui oleh Pemerintah, yang terlihat dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK. Perppu ini menunjukkan kesadaran pemerintah atas kekeliruan dalam seleksi hakim MK sebelumnya.
  • MK sebagai lembaga kekuasaan yang melaksanakan kedaulatan rakyat harus diisi hakim melalui proses seleksi yang transparan dan partisipatif, bukan penunjukan langsung oleh Presiden.
  • PTUN mengabulkan gugatan Koalisi secara penuh dan membatalkan Keppres RI No. 87/P Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013 yang mengangkat Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim MK.
  • Presiden diwajibkan mencabut Keppres tersebut dan menerbitkan keputusan baru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Presiden dan pihak terkait diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 162.000 secara tanggung renteng.

Sikap Koalisi Masyarakat Sipil

  • Koalisi memberikan penghargaan atas putusan PTUN yang dianggap progresif dan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Mereka menilai putusan ini menyelamatkan integritas Mahkamah Konstitusi.
  • Koalisi meminta Presiden RI segera melaksanakan putusan dengan mencabut Keppres No. 87/P Tahun 2013 tanpa menunda-nunda dan tidak mengajukan banding agar tidak bertentangan dengan semangat Perppu No. 1 Tahun 2013.
  • Koalisi mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menghormati putusan PTUN. Jika MK tidak kooperatif, hal ini dinilai dapat merusak kredibilitas lembaga tersebut di mata publik.
  • Koalisi mengecam pernyataan Patrialis Akbar yang mengaitkan putusan PTUN dengan upaya melumpuhkan MK secara kelembagaan. Mereka menegaskan inti gugatan adalah ketidakpatuhan Presiden terhadap hukum, bukan persoalan personal Patrialis.
  • Koalisi meminta Patrialis menghormati putusan PTUN dan mengikuti mekanisme seleksi hakim MK yang transparan dan partisipatif sesuai Perppu No. 1 Tahun 2013.
  • Koalisi mendesak Komisi Yudisial segera membentuk Panel Ahli untuk mengisi posisi hakim MK yang kosong, termasuk pengisian posisi Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.

Putusan PTUN ini menjadi tonggak penting dalam proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi, menegaskan perlunya mekanisme yang terbuka dan melibatkan publik guna menjaga independensi dan legitimasi lembaga peradilan tertinggi tersebut.