Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP Universitas Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk “Pemilu 2024 dan Ancaman Erosi Demokrasi” pada Selasa (5/12) di Auditorium Juwono Sudarsono, FISIP UI. Kegiatan ini juga disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Puskapol FISIP UI.
Diskusi mempertemukan akademisi, intelektual publik, dan mahasiswa untuk membahas serta merefleksikan arah Pemilu 2024 dalam konteks kajian akademik. Forum ini disusun dengan merujuk pada pembacaan atas kondisi politik elektoral Indonesia yang dinilai dibayangi isu politik dinasti, oligarki, dan potensi erosi demokrasi.
Sejumlah narasumber hadir dalam diskusi ini, yakni Titi Anggraini (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia), Panji Anugrah Permana (Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia), Bivitri Susanti (Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera), Melki Sedek (Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia), serta Hurriyah (Direktur Puskapol Universitas Indonesia).
Diskusi dibuka oleh Julian Aldrin Pasha selaku Ketua Departemen Ilmu Politik FISIP UI. Dalam sambutannya, ia menyinggung keterkaitan erosi demokrasi dengan kepemimpinan politik, yang menentukan apakah demokrasi ditempatkan sebagai tujuan akhir atau sekadar alat untuk mencapai kemakmuran rakyat.
Para pembicara menilai isu regresi demokrasi telah menjadi perhatian para sarjana dalam satu dekade terakhir dan kian mengkhawatirkan menjelang Pemilu 2024. Kelima narasumber memaparkan ancaman erosi demokrasi dari beragam sudut pandang.
Titi Anggraini menyoroti kemunduran dalam prosedur dan substansi kompetisi elektoral. Ia menyebut proses pemilu sejak awal kerap lekat dengan narasi kecurangan, misalnya pada tahapan verifikasi partai politik. Titi juga menyinggung fenomena penundukan lembaga penyelenggara pemilu secara sukarela terhadap kekuatan politik atau partai politik di DPR, salah satunya terkait isu pencalonan keterwakilan perempuan.
Selain itu, Titi menyinggung fenomena juristocracy, yakni pengalihan persoalan kebijakan legislasi ke pengadilan yang sekaligus menantang masyarakat sipil untuk melakukan aktivisme hukum.
Panji Anugrah Permana menyoroti ancaman erosi demokrasi dari perilaku elit politik yang dinilai mampu mengakumulasi kekuasaan dan membajak demokrasi. Ia menyebut elit bergerak dalam gelombang populisme instrumental dan melakukan rekayasa persetujuan (manufacturing consent) melalui narasi seperti “dia orang yang baik” atau “dia adalah kita”.
Panji mengaitkan kondisi ini dengan karakter elit yang disebut ilmuwan politik Pareto (1968) sebagai elit berkarakter rubah dan singa, yakni inovatif, spekulatif, dan skeptis. Menurutnya, berbeda dengan rezim sebelumnya yang cenderung menekankan stabilitas dan keseimbangan, elit politik hari ini memiliki kecenderungan mengabaikan suara publik. Ia juga mempertanyakan tantangan demokrasi saat ini, yakni bagaimana menghadapi elit yang mampu merekayasa persetujuan tanpa menciptakan instrumen kekerasan seperti pada era Orde Baru.
Bivitri Susanti menekankan fenomena autocratic legalism, yaitu upaya membajak mekanisme konstitusi untuk memperoleh keuntungan dari dangkalnya demokrasi dan hukum yang berlaku. Dalam kerangka tersebut, hukum dinilai dijadikan alat penyelewengan instrumen kekuasaan. Bivitri menilai cara ini berdampak luas bagi masyarakat.
Dalam konteks itu, Bivitri menyebut adanya pelemahan terhadap empat institusi demokrasi di Indonesia, yakni KPK, DPR (terutama fungsi pengawasannya), masyarakat sipil (melalui intimidasi, kriminalisasi, dan doxing), serta Mahkamah Konstitusi.
Mewakili perspektif mahasiswa dan anak muda, Melki Sedek menyoroti ancaman terhadap demokrasi melalui pembungkaman gerakan mahasiswa, antara lain lewat peretasan, intimidasi, dan represi yang membuat gerakan mahasiswa meredup. Ia juga menilai mahasiswa kerap diposisikan sebatas untuk memilih dan dipilih, padahal anak muda perlu diberi ruang berpartisipasi melalui beragam cara.
Melki menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan calon wakil presiden yang menurutnya tidak berkontribusi pada pengakuan dan penguatan representasi anak muda karena tidak mengubah kategori usia muda. Ia menilai putusan tersebut justru berpotensi menguatkan oligarki karena hanya memberi akses bagi “anak muda yang punya pengalaman menjabat sebagai pemimpin politik”.
Hurriyah menambahkan bahwa ancaman erosi demokrasi tidak hanya bersumber dari elit politik, tetapi juga dapat muncul dari bawah, yakni dari masyarakat sipil. Dalam konteks politik saat ini, ia menilai suara kritis masyarakat sipil—terutama di media sosial—kerap dibungkam oleh kelompok masyarakat sipil lain, terutama kelompok buzzer.
Menurut Hurriyah, kondisi tersebut menjadi ironi karena masyarakat sipil selama ini dipandang sebagai agen utama demokratisasi, sementara kritik terhadap kekuasaan merupakan prasyarat bagi demokrasi yang sehat. Ketika masyarakat sipil terkooptasi dan menjadi pendukung kekuasaan, kontrol publik dinilai dapat melemah secara perlahan.
Diskusi ini menegaskan pandangan bahwa demokrasi tidak runtuh secara tiba-tiba, melainkan dapat terkikis perlahan tanpa disadari. Hurriyah menekankan pentingnya komitmen elit terhadap demokrasi, keberadaan oposisi, serta masyarakat sipil yang kritis dan resilien untuk menjaga kontrol publik dan melawan erosi demokrasi.

