Ratusan Ahli Waris Datangi PN Sumedang, Minta Kejelasan Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Rp190 Miliar

Ratusan Ahli Waris Datangi PN Sumedang, Minta Kejelasan Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Rp190 Miliar

Sumedang — Ratusan orang yang mengatasnamakan ahli waris kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Rabu (15/4/2026). Mereka menuntut kejelasan dan transparansi terkait pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu yang nilainya disebut mencapai Rp190 miliar.

Massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 200 orang itu dipimpin Roni Riswara. Aksi unjuk rasa berlangsung di halaman luar kantor PN Sumedang dan berjalan tertib dengan pengawalan aparat Polres Sumedang. Arus lalu lintas di sekitar lokasi dilaporkan tetap terkendali dan tidak menimbulkan kemacetan berarti.

Seperti pertemuan sebelumnya, Ketua PN Sumedang Hera Kartika tidak berada di tempat karena sedang di luar kota. Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan dari pihak ahli waris yang berharap bisa berdialog langsung mengenai dasar regulasi pencairan dana konsinyasi.

Sekitar pukul 12.00 WIB, perwakilan massa diterima untuk audiensi di dalam gedung PN Sumedang. Pertemuan dipimpin Wakil Ketua PN Sumedang Zaenal Akbar bersama panitera dan jajaran lainnya.

Dalam audiensi itu, kedua pihak memaparkan data masing-masing terkait dana konsinyasi. Pihak ahli waris menyampaikan bukti-bukti yang mereka nilai cukup kuat untuk mendukung klaim atas dana tersebut. Sementara pihak pengadilan menjelaskan kronologi berdasarkan data yang tersedia di internal PN Sumedang.

Namun, pertemuan belum menghasilkan kesimpulan. Menurut penjelasan dalam pertemuan, keputusan dinilai tidak dapat diambil tanpa kehadiran Ketua PN Sumedang.

Wakil Ketua PN Sumedang Zaenal Akbar menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Ia berjanji akan menghubungi pihak ahli waris dalam waktu 1×24 jam untuk menyampaikan perkembangan dan kemungkinan jadwal pertemuan lanjutan. “Kami akan berupaya menindaklanjuti aspirasi ini. Dalam waktu 1×24 jam kami akan menghubungi kembali untuk menyampaikan hasilnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Roni Riswara menyampaikan kekecewaan atas tidak hadirnya Ketua PN Sumedang. “Kami sangat berharap bisa mendapatkan penjelasan langsung terkait regulasi hukum pencairan dana ini. Kenapa begitu sulit bagi kami untuk mendapatkan hak kami sebagai ahli waris,” katanya.

Pihak ahli waris juga menyatakan telah melaporkan PN Sumedang ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 8 April 2026. Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan sisa dana konsinyasi.

Menurut mereka, total dana konsinyasi proyek tersebut awalnya mencapai sekitar Rp329 miliar. Namun sebagian dana disebut telah disita negara dalam perkara korupsi yang melibatkan pihak terkait, sehingga menyisakan nilai yang kini dipersoalkan.

Objek sengketa mencakup sembilan bidang tanah di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, yang terdampak pembangunan Tol Cisumdawu sesi 1 Cileunyi–Jatinangor. Selain itu, ahli waris juga mendorong Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di PN Sumedang.

Hingga aksi berakhir, pihak ahli waris menyatakan menunggu realisasi janji pengadilan untuk memberikan kejelasan dalam waktu 1×24 jam sebagaimana disampaikan dalam pertemuan.