Proyek rehabilitasi gedung SMP Negeri 3 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah ditemukan tidak adanya plank proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat terkait keterbukaan informasi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Temuan tersebut terungkap saat Tim Kantor Hukum dan LSM Sidik Kasus Kabupaten Langkat yang dipimpin Ketua Pengurus Irfan, SH, melakukan peninjauan lapangan. Dalam kunjungan itu, tim menilai terdapat kejanggalan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terutama terkait transparansi.
Menurut Irfan, papan informasi proyek merupakan elemen mendasar yang semestinya dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Ia menilai ketiadaan plank membuat masyarakat kehilangan akses terhadap informasi dasar, seperti sumber anggaran, nilai proyek, pihak pelaksana, serta jangka waktu pekerjaan.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut hak publik untuk mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, siapa pelaksananya, serta berapa lama waktu pengerjaannya. Ketika plank proyek tidak ada, maka publik kehilangan akses terhadap informasi dasar tersebut,” kata Irfan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Tanjung Pura memberikan tanggapan singkat. “Nanti akan dipasang plank proyek, nanti kan juga tahu berapa anggarannya,” ujarnya. Namun, pernyataan itu dinilai belum menjawab kekhawatiran, karena transparansi seharusnya hadir sejak awal pelaksanaan proyek, bukan setelah pekerjaan berjalan.
Tim peninjau juga mengaku kesulitan memperoleh keterangan dari para pekerja di lokasi. Mereka menyebut tidak ada pihak yang dapat menjelaskan secara rinci mengenai proyek tersebut, termasuk siapa kontraktor pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab. Situasi ini memperkuat kekhawatiran adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Irfan menegaskan, sorotan yang disampaikan bukan tuduhan, melainkan bentuk kepedulian agar pembangunan berjalan sesuai aturan. Ia menilai, jika sejak awal pelaksanaan proyek tidak terbuka, wajar bila publik mempertanyakan kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran.
Di sisi lain, warga sekitar mengaku bingung karena minimnya informasi. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, tanpa papan proyek masyarakat tidak mengetahui asal proyek, pihak yang mengerjakan, maupun besaran anggaran.
LSM Sidik Kasus Kabupaten Langkat menyatakan akan terus mengawal temuan tersebut. Mereka tidak menutup kemungkinan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban. Selain itu, mereka mendorong aparat pengawas internal maupun eksternal untuk turun melakukan evaluasi agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai regulasi dan standar yang ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai detail proyek rehabilitasi gedung SMP Negeri 3 Tanjung Pura.

